Sidang lanjutan penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada Provinsi Maluku kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Pasangan Calon No. Urut 3 Abdullah Vanath - Marthin Jonas tercatat sebagai pemohon perkara dengan Nomor 4/PHPU.D-XII/2014 serta Perkara No. 5 adalah William B. Noya-Adam Latuconsina
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, pemohon kembali mengajukan saksi yang menjelaskan tentang adanya pencoblosan berulang yang dilakukan oleh satu orang. Hal ini seperti yang diungkapkan Hijran Latubuan selaku saksi mandat pemohon di Kabupaten Buru Selatan. Menurut Hijran, pencoblosan hanya berlangsung satu jam. “Pencoblosan berlangsung cepat, hanya dari pukul 08.00 – 09.00 WIB dengan jumlah DPT sebanyak 252 pemilih. Sedangkan yang memilih 76 orang dan suara sah berjumlah 251 suara,” jelasnya.
Hijran menjelaskan, perangkat desa mengumpulkan undangan dari para pemilih. Kemudian perangkat desa tersebut mencoblos surat suara, diantaranya oleh Ketua BPD Maktub Mahtelu. “Saya mau protes, tapi saya sudah diancam oleh mereka,” ucapnya.
Hal ini dibantah saksi KPU Provinsi Maluku, Ma’aruf Buton, yang menjelaskan bahwa KPPS memegang 30 undangan yang tidak diambil oleh pemilih karena sudah memilih undangan dari TPS lain. Ia pun berinisiatif menyimpan 30 undangan yang ada padanya. “Setelah pemungutan suara, justru 30 undangan itu yang saya gunakan untuk mencoblos,” akunya.
Ma’aruf mengungkapkan hal tersebut bisa terjadi karena adanya kesepakatan dengan masyarakat. Jika ada anggota masyarakat yang tidak bisa hadir mencoblos, ia menjelaskan dapat digantikan oleh keluarga yang ada.
Bantah Penggelembungan Suara
Sementara itu, Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama membantah adanya penggelembungan suara bagi pasangan Said Assegaf-Zeth Sahubura (SETIA). Ia menjelaskan memang ada keberatan saksi pemohon di PPK Silimau. “Di PPS, ada deadlock penghitungan suara laki-laki dengan perempuan. Lalu, diambil kesepakatan untuk penghitungan diserahkan pada PPK Silimau tanpa mengurangi jumlah suara sah,” urainya.
Dalam pokok permohonannya, pemohon menjelaskan adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku, di antaranya anggota KPPS melakukan pencoblosan, ada penggelembungan suara Setia dan mengurangi suara pemohon yang populer disebut sebagai pasangan Damai. Pelanggaran-pelanggaran dan/atau kecurangan yang terjadi di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ada penambahan 1.096 suara kepada pihak terkait. Selain itu, pemohon juga menuding KPU Maluku telah menggelembungkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menguntungkan pasangan nomor 5 Anthoni mengatakan, pelanggaran dan/atau kecurangan itu terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur. (Lulu Anjarsari/mh)