JAYAPURA— Jika sebelumnya Pengamat Politik Pegunungan Tengah sekaligus Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Emi Enembe, S.I.P., M.Si., menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, bahwa Pemilu menggunakan sistim Noken melanggar HAM. Kini, Pengamat Sosial Politik Pegunungan Tengah Elpius Hugi, MA ikut menanggapi sebagaimana disampaikan kepada Bintang Papua via ponselnya Selasa (21/1).
Dikatakan Elpius Hugi, sistim Noken tak melanggar HAM, karena sistim ini sudah sering digunakan pada saat Pemilihan Kepala Kampung/Kepala Daerah/Gubernur bahkan Pemilihan Presiden dan pada zaman Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pun menggunakan sistim keterwakilan sampai sekarang dan tak ada masalah bagi masyarakat Pegunungan, khususnya dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengakui hal itu, karena unsur-unsur pelanggaran HAM tak terpenuhi dalam sistim Noken.
Sebagaimana diwartakan, Komisioner Komisi Nasional Hak Aasasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai, ketika memberi sambutan pada acara Sosialisasi bagi Pemangku Kepentingan Penyelengaraan Pemilihan Umum 2014 Yang Damai, Berkualitas, Bermartabat, Berkemandirian, Berintegritas dan Berkredibilitas di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Sabtu (18/01) lalu, melontarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Papua, yang menurutnya tak boleh menggunakan sistem Noken, karena menurutnya hal tersebut bila dilaksanakan merupakan sebuah pelanggaran HAM.
“Dari konstruksi instrumen hukum HAM internasional, nasional sampai dengan adat istiadat di Papua, saya pastikan sistem Noken adalah melanggar HAM dan tidak dibenarkan,” cetusnya ketika memberi sambutan pada acara Sosialisasi bagi Pemengku Kepentingan Penyelengaraan Pemilihan Umum 2014 Yang Damai, Berkualitas, Bermartabat, Berkemandirian, Berintegritas dan Berkredibilitas pada Sabtu (18/1) lalu di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Jayapura.
Dalam momen Pileg 2014, ujar Pigai, Komnas HAM mempunyai kepentingan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak politiknya, termasuk masyarakat yang ada di Pedalaman/Pegunungan, dan itu menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dapat mengikuti Pemilu secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).
Pigai menyatakan, apabila sistem Noken diperbolehkan, maka pemerintah tak memiliki kemampuan untuk mengikutsertakan publik dalam berpolitik.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, S.I.P., M.H., meminta pihak KPU, DKPP dan Bawaslu untuk membolehkan penggunaan Sistem Noken dalam penyelenggaran Pileg 2014 mendatang.