Saksi Pemohon bernama Demianustuabara sebagai saksi Pasangan Calon No. Urut 3 Abdullah Vanath - Marthin Jonas menjelaskan kecurangan yang terjadi di TPS I Negeri Tanah Nahu yaitu tidak adanya para pemilih saat Pemilukada berlangsung pada 14 Desember 2013, sedangkan nama-nama pemilih tersebut sudah tercantum dalam DPT.
“Jumlah pemilih dalam DPT tersebut adalah 47 pemilih. Saya mengetahui adanya kecurangan, saat saya memantau di sejumlah TPS termasuk TPS I Negeri Tanah Nahu. Kemudian saya mendapat informasi, ada beberapa anggota KPPS yang mencoblos surat suara para pemilih yang tidak ada di tempat saat berlangsung pemungutan suara,” tutur Demianustuabara kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada sidang lanjutan PHPU Provinsi Maluku 2013 Putaran Kedua - Perkara No. 4 dan 5/ PHPU. D-XII/2014 - pada Selasa (21/1) sore.
Selain dari anggota KPPS, lanjut Demianustuabara, ada anggota KPPS dan masyarakat yang mencobloskan surat suara pemilih yang tidak ada di tempat saat pemilukada berlangsung. Keterangan Demianustuabara dibenarkan Saksi Pemohon lainnya yang bernama Yacob Tuny yang juga ikut memantau pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah TPS, karena ia menjadi anggota PPK Kecamatan Teluk Elpaputih.
Selanjutnya, Yacob menerangkan kejadian di TPS 5 Desa Sahulao, diketahui bahwa ada masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya namun ditolak oleh pihak KPPS. “Saya sendiri kurang tahu alasan penolakan itu. Saya melihat ada lima orang yang ditolak, selanjutnya saya tidak tahu berapa jumlah orang yang ditolak,” ungkap Yacob.
Berikutnya, ada saksi Pemohon bernama Yosias Apitula sebagai saksi pasangan calon nomor urut 3 saat rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat. Sebelum hasil rekapitulasi disampaikan, Yosias telah menyampaikan keberatan karena pada saat pengumpulan formulr C1 KWK di seluruh TPS Kabupaten Seram Bagian Barat, terdapat kesalahan di DPT pada putaran pertama dan DPT pada putaran kedua.
“Pada putaran pertama, DPT yang dipakai hasil rekapitulasi pemilukada putaran pertama adalah 131.052 pemilih. Sedangkan DPT yang dipakai pada putaran kedua hanya 130.806 pemilih, berarti ada kekurangan,” jelas Yosias.
Saksi Pemohon lainnya adalah Salim Rumatiga, pejabat Desa Amarsekaru yang menjelaskan adanya jumlah DPT di Desa Amarsekaru melebihi data kependudukan dan DPT melebihi pemlih yang mempunyai hak pemilih.
Kemudian, ada Saksi Pemohon bernama Albar Rumodar sebagai pejabat Desa Sera. Ia menerangkan di Desa Sera terdapat TPS 1 dan TPS 2. Namun yang mengherankan menurut Albar, setelah pemungutan suara ulang dibentuk TPS baru, padahal di lokasi TPS baru itu tidak ada penduduknya.
Lainnya, ada Saksi Pemohon bernama Hasan Kliwar yang menjadi saksi di TPS I Desa Fatmite. Hasan menceritakan, pada pemilukada Provinsi Maluku 14 Desember 2013, ia melihat anggota KPPS bernama Kamarudin Faukama membagi 20 surat suara kepada Jumadi Tomnusa yang merupakan orang dekat Bupati Buru Selatan.
Sebagaimana diketahui, Pemohon Perkara No. 4 adalah Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella, sedangkan Pemohon Perkara No. 5 adalah William B. Noya-Adam Latuconsina. Para saksi yang memberi keterangan pada sidang 21 Januari 2014 ini, semuanya merupakan Saksi Pemohon Perkara No. 4. (Nano Tresna Arfana/mh)