Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud - Perkara No. 1, 2, 3/PHPU. D-XII/2014 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1) pagi. Pada sidang kali ini Termohon (KPU Talaud) menghadirkan saksi bernama Chilion Diar selaku Kabag Operasional Polres Talaud, yang menuturkan pengalamannya saat bertugas di Desa Riung pada 7 Desember 2013.
“Saat itu kami mendapat laporan bahwa masyarakat Desa Riung tidak ingin kotak suara masuk ke desa mereka, karena mereka menolak diselenggarakan pemungutan suara. Mereka menuntut KPU datang ke sana untuk menjelaskan kenapa calon mereka, Bapak Noldi gugur dalam pencalonan. Selain itu mereka mengancam KPPS, kalau menyelenggarakan Pemilukada, rumahnya akan dibakar,” kata Chilion.
Kemudian pada 8 Desember 2013, ia bersama sejumlah petugas polisi lain, termasuk Kapolres Talaud mendatangi Desa Riung. Tiba di rumah Kepala Desa Riung, terlihat massa sudah berkumpul yang berteriak keras melontarkan protes penolakan penyelenggaraan Pemilukada pada 9 Desember 2013.
“Kami menolak penyelenggaraan Pemilukada, sebelum kami dipertemukan dengan komisioner KPU. Kami ingin melakukan dialog, kenapa calon kami tidak diloloskan untuk Pemilukada. Karena calon kami sudah menang di DKPP,” ungkap Chilion menirukan massa yang marah.
Pihak kepolisian menerangkan kepada massa yang berkumpul, siap mendatangkan komisioner KPU. Dengan catatan, agar massa bisa menahan diri tidak melakukan konflik atau hal-hal yang merusak terhadap pelaksanaan pemilukada.
Pada 9 Desember 2013, polisi kembali datang ke Desa Riung untuk membujuk masyarakat agar mau melakukan pemungutan suara. Namun reaksi masyarakat justru makin keras, bahkan mereka menyiapkan keranda mayat untuk KPU. Alhasil polisi dan pihak-pihak terkait mengadakan rapat untuk mencari jalan keluar penyelenggaraan Pemilukada. Hasil rapat, pemungutan suara di Desa Riung akan diselenggarakan pada 11 Desember 2013.
Chilion menuturkan, hal yang mengejutkan terjadi pada 11 Desember 2013. Jembatan yang terbuat dari batang pohon kelapa ternyata sudah dipotong oleh masyarakat yang protes Pemilukada. Otomatis lalu lintas kendaraan menjadi terputus. Para petugas terpaksa harus berjalan kaki melewati jalan yang penuh lumpur. Namun sebelum sampai di lokasi pemungutan suara, rombongan petugas sudah dicegat massa yang kontra pemilukada.
“Apapun alasannya, mereka tetap menolak diselenggarakan pemungutan suara,” kata Chilion kepada Majelis Hakim Konstitusi. Singkat cerita, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, pemungutan suara di Desa Riung tetap dilaksanakan, namun tempatnya di jalanan, bukan di lokasi yang sudah ditentukan.
Selain menghadirkan saksi Termohon, ada juga saksi Pihak Terkait bernama Rouchin yang menerangkan kepengurusan DPD Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Kepulauan Talaud yang sah dan diakui DPP PPRN. Di samping itu, Rouchin juga menerangkan mengenai rekomendasi DPP PPRN terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. (Nano Tresna Arfana/mh)