Acara Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 bagi Partai Amanat Nasional (PAN) ditutup oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Arief menyatakan, setelah 15 tahun kita melalui reformasi, demokrasi masih belum menjadi sarana yang dipakai dengan baik untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, sehingga dari proses konsolidasi tersebut rakyat belum bisa menikmati proses demokrasi.
Arief mengatakan, kita baru memiliki kemampuan membangun struktur demokrasi dari tataran konstitusi dan undang undang. Kita juga telah membangun substansi secara detail, tetapi belum seimbang apabila tanpa didampingi dengan membangun kultur yang demokratis, yaitu misalkan bisa menerima kekalahan dengan lapang dada.
Permasalahan utama dalam Pemilukada yang sering terjadi adalah permasalahan budaya yang masih belum bisa diterima oleh peserta calon yang kalah dalam kompetisi. \"Kita juga belum memiliki kesadaran politik dan kesadaran hukum untuk menerima kekalahan. Hal ini dikarenakan budaya yang selama ini dipahami sebagai proses mati-hidup. Sehingga kalau kalah harus berjuang sampai mati,\" jelas Guru Besar Undip Semarang ini
\"Kita harus sadar dan mengoreksi diri kita sendiri. Dengan acara ini kita akan menciptakan calon legislatif yang berkompeten dan berkualitas agar mampu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia,\" tambah Areif kepada para peserta.
Areif mengingatkan, Konstitusi Indonesia menentukan bahwa peserta pemilihan umum adalah partai politik. Jadi, jika ada perseorangan yang akan berpekara ke MK harus mendapatkan persetujuan dari DPP partai. Tanpa persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai, maka perseorangan tersebut tidak dapat mengajukan perkara ke MK.
Sebelumnya, Ketua Bapilu DPP PAN Euis Fety Fatayaty menyampaikan, PAN sangat berterima kasih kepada MK yang telah memberikan materi-materi kepada para Kader PAN yang bisa dibawa pulang dan akan disampaikan kepada anggota dan kader di setiap daerah. “Agar mereka juga bisa mengerti tentang tata cara penyelesaian perkara perselisihan Pemilu Legislatif tahun 2014,\" terangnya.
Acara ini resmi ditutup dengan pelepasan tanda peserta dan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Wakil Ketua MK kepada peserta dan diakhiri dengan pembacaan doa. (Panji Erawan/mh)