Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon melalui kuasa hukumnya, Absar Kartabrata, menyampaikan bantahan atas tudingan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raden Sri Heviyana-Rakhmat kepada pihaknya dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 6/PHPU.D-XII/2014 perihal Sengketa Pemilukada Kabupaten Cirebon, Senin (20/1) sore, di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Absar, apa yang dipersoalkan pemohon dalam gugatannya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga bukanlah kewenangan MK untuk mengadilinya. Hal ini untuk membantah dalil pemohon mengenai persyaratan Pasangan Calon Terpilih Sunjaya Purwadi - Tasiya Soemadi (Pihak Terkait) yang sebelumnya dipersoalkan oleh Pemohon.
Mengenai ijazah Paket C milik Pihak Terkait sebagaimana dipermasalahkan Pemohon, kata Absar, sebelumnya telah diverifikasi oleh Termohon sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Termohon telah melakukan verifikasi langsung kepada pihak yang berwenang, yakni Dinas Pendidikan Kota Bandung. “Yang dilakukan oleh Termohon adalah melihat asli ijazah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Kemudian melakukan verifikasi (untuk) membuktikan keabsahan ijazah tersebut,” tegasnya.
Oleh karenanya, ia meminta MK untuk menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon. “Setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.”
Sementara itu Pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya, Abdy Yuhana, juga menyampaikan hal senada. Pada intinya, menurut Abdy, permohonan pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel) serta salah objek. Menurutnya, apa yang dipersoalkan Pemohon bukan kompetensi MK untuk memeriksanya. “MK tidak berwenang mengadili dalil-dalil pemohon karena terkait administrasi dan tindak pidana pemilu,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Abdy, dalam hal pencalonan sebenarnya masyarakat sudah diberikan hak untuk mengajukan keberatan jika ada pasangan calon yang bermasalah. Faktanya, kata dia, tidak ada keberatan dari masyarakat, termasuk pemohon, sebelum dan ketika penetapan pasangan calon. Baru belakangan setelah kalah dan berperkara di MK, mempersoalkan persyaratan Pihak Terkait sebagai calon kepala daerah.
“Masyarakat telah diberikan hak sanggah, namun demikian, dalam jeda waktu tersebut tidak ada satupun masyarakat Cirebon ataupun pemohon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon ataupun penetapan nomor urut,” urainya.
Tak hanya itu, Abdy juga membantah tudingan yang diarahkan kepada Calon Wakil Bupati Terpilih Tasiya Soemadi. “Hukuman 4 tahun yang dtuduhkan kepada wakil bupati terpilih kami ini sangat tendensius. Kami membantah dengan keras, karena kamipun memiliki bukti surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan yang pada intinya bahwa Wakil Bupati Terpilih tidak pernah dipidana sebagaimana dituduhkan oleh pihak Pemohon.”
Adapun mengenai mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Abdy, tuduhan ini sangat tidak berdasar. Sebab, Pihak Terkait bukanlah petahana atau incumbent. Malah sebaliknya, menurutnya, yang memiliki peluang untuk mempengaruhi PNS adalah Pemohon sendiri, karena isteri dari bupati incumbent. “Kami bukan petahana,” tegasnya.
Usai mendengar jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait, Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva kemudian memeriksa para saksi yang dihadirkan oleh Pemohon. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (21/1) pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang MK. (Dodi/mh)