Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan materi pada sesi terakhir acara Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi Kader Partai Amanat Nasional (PAN), di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor, Minggu (19/01). Dalam pemaparannya, Janedjri menyampaikan materi yang bertajuk “Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi”.
Janedjri mengatakan, hukum Pemilu ternyata tidak hanya sebagaimana peraturan yang tertulis saja, tetapi juga dalam menegakkan hukum dan keadilan terkait permasalahan Perselisihan Hasil Pemilu, MK merujuk kepada putusan-putusan sebelumnya yang membentuk yurisprudensi. \"Yurisprudensi adalah tafsir yang diberikan oleh hakim tertinggi, berupa putusan yang merujuk atau dirujuk oleh hakim. Inilah menandai tentang perubahan dalam Pemilu,\" jelas Janedjri.
Mengapa putusan MK menyebabkan hukum pemilu menjadi berkembang, terang Janedjri, berangkat dari konstruksi normatif kewenangan MK yang ada ternyata tidak bisa menjadi landasan untuk menciptakan keadilan substansif. Sehingga terjadi perkembangan hukum pemilu melalui putusan-putusan MK. “Konstruksi kewenangan MK menangani perkara Pemilu itu ada di dalam UUD dan UU MK untuk menangani perkara Pemilu dan pengujian undang-undang,\" ujar Jenedjri.
Kelemahan konstruksi normatif kewenangan MK ada tiga hal. Menurut Janedri, yang pertama adalah penghitungan suara hanya merupakan bagian kecil dari electoral process. Kedua, tidak sesuai dengan hakikat MK sebagai pengawal konstitusi jika MK hanya mengadili kesalahan penghitungan suara, MK tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi. Dan yang terakhir, sambung Janedjri, MK terbelenggu dan tidak dapat menjalankan fungsinya menegakkan hukum dan keadilan. MK tidak akan dapat bergerak apabila terjadi pelanggaran pada tahapan sebelum penghitungan suara. Sehingga MK tidak bisa menegakan hukum dan keadilan sesuai dengan UUD 1945.
Terkait dengan putusan MK sebagai yurisprudensi menciptakan makna yang sangat dalam, karena yang dijaga oleh MK adalah konstitusi. Oleh karena itu, putusan MK bersifat final dan mengikat, terutama dalam putusan pengujian undang-undang yang sangat berpengaruh besar dan mengubah hukum positif. Dalam putusan perselisihan hasil Pemilu, MK pernah melakukan pengujian undang-undang terkait Pemilu. “Bersifat pseudo judicial review, bersifat progresif, dan mengedepankan keadilan substansif,\" kata Jenedjri. “Ketika hakim tidak menemukan keadilan dalam hukum positif, makan hakim tersebut akan keluar dari hukum positif tersebut dan melihat dari perkara yang ada di sekitar. Dan inilah yang selalu menjadikan MK sebagai lembaga peradilan yang progresif,\" tambahnya.
Selain itu, Janedjri menjelaskan beberapa perkembangan putusan pengujian undang-undang yang memengaruhi peraturan Pemilu, yakni terkait dengan hak pilih dan persyaratan menggunakan hak pilih, peserta Pemilu dan persyaratan calon, sistem Pemilu, penghitungan suara, dan peraturan calon terpilih, penyelenggara Pemilu, sampai mengenai penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu.
Sementara dalam putusan perselisihan hasil Pemilu yang memengaruhi prinsip-prinsip hukum Pemilu, ada beberapa hal, jelas Janedjri, misalkan terkait dengan persyaratan calon dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Selain itu juga mengenai putusan terkat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, disertai teror dan tekanan fisik yang berakibat pada diskualifikasi calon. Perkembangan lain, yaitu mengenai dibukanya bakal pasangan calon sebagai pemohon apabila terlanggar haknya, dan putusan yang mengakomodasi pemungutan suara secara adat, dan putusan lainnya.
Pada akhir pemaparannya, Janedjri menegaskan, apabila perkara PHPU dikembalikan kepada Mahkamah Agung, MK tidak akan mempermasalahkannya, asal saja perintah tersebut jelas ada didalam UUD 1945. \"Jika permasalahan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mau di kembalikan lagi kepada pada Mahkamah Agung, ya silahkan saja, kita (MK) terima apa saja, asalkan peraturan tersebut telah dituangkan kedalam UUD 1945 demikian,\" tegasnya. (Panji Erawan/mh)