Pada hari terakhir Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi Partai Amanat Nasional (PAN) di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, di Cisarua, Bogor, Minggu (19/01) pagi, diawali pemaparan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar beserta materi dari Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Janedjri mengatakan, hukum acara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif mengalami perubahan dan penyempurnaan. “Alhamdulillah partai PAN adalah partai pertama yang mendapatkan materi hukum acara setelah penyempurnaan,” terang Janedjri.
MK dalam hal ini, terang Jenedjri, melakukan penyempurnaan hukum acara sebagai jawaban dari perkara yang pernah diajukan oleh PAN pada tahun 2004. Menurut Janedjri, MK mengabulkan permohonan tersebut. Jadi walau hukum acara belum ada, tetapi masih memiliki kedudukan hukum (legal standing) bagi pemohon.
Beberapa hal mengalami perubahan dalam permohonon perkara PHPU Legislatif, misalkan mengenai perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memiliki kedudukan hukum, baik sebagai pemohon atau pihak terkait. Termasuk memiliki kedudukan hukum, yaitu pemohon dari perseorangan calon DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh.
\"Apabila seorang calon ingin mengajukan permohonan harus dapat persetujuan dari ketua dan sekjen DPP partai dan di ajukan oleh DPP partai tersebut. Bagi caleg yang bersengketa dengan caleg yang satu partai, juga harus mendapatkan persetujuan dari ketua dan sekjen DPP partai dan diajukan oleh DPP partai. Hal ini berlaku untuk seluruh daerah se-Indonesia,\" ujar Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang ini.
Janedjri juga mengemukakan, pemohon bisa mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3x24 jam setelah penetapan dari KPU, ditambah dengan 3x24 jam untuk melakukan perbaikan. MK memberikan kemudahan bagi pemohon dengan permohonan dapat melalui melalui online, faks, dan email dengan ketentuan dalam waktu 3x24 jam permohonan aslinya diterima MK sejak berakhirnya tenggang waktu 3x24 jam sejak penetapan KPU secara nasional.
Ada perubahan signifikan juga dalam manajemen penanganan perkara dan persidangan di MK. Pada tahun lalu, terang Janedjri, semua parpol yang ada dibagi menjadi tiga panel, tetapi pada 2014, MK akan mengadil 12 parpol di setiap panelnya, sehingga setiap partai harus menyiapkan minimal tiga kuasa hukum untuk mengikuti jalannya persidangan di masing-masing panel.
Janedjri juga menjelaskan mengenai pedoman penyusunan permohonan perkara PHPU Legislatif, mulai dari cara membuat pokok permohonan di tingkat DPR, hingga DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu juga disampaikan bagaimana membuat petitum atau tuntutan permohonan, baik sebagai pemohon ataupun pihak terkait.
Selanjutnya, Panitera MK Kasianur Sidauruk dalam acara ini juga kembali mengingatkan bahwa dalam persidangan di MK harus mengemukakan permohonan dengan baik, hingga dalam pengajuan alat-alat bukti. Karena apabila alat bukti tersebut palsu, MK tidak akan bisa menerimanya, karena MK akan membandingkan dengan alat bukti yang asli dari para pihak, baik bukti pemohon, bukti dari termohon (KPU), dan bukti dari pihak terkait.
Kasianur juga menjelaskan dalam pelatihan ini secara langsung berpraktik bagaimana cara membuat permohonan dan hal-hal lain seputar persidangan di MK. (Panji Erawan/mh)