Dalam sesi terakhir pada Sabtu (18/01) malam, materi dalam Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi Partai Amanat Nasional (PAN), di gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Cisarua, Bogor, diisi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Yuliandri.
Dengan materi mengenai penalaran dan argumentasi hukum, Yuliandi mengemukakan bahwa penalaran adalah bagimana dapat merumuskan pendapat yang benar sebagai hasil dari suatu proses berfikir untuk merangkaikan fakta-fakta menuju suatu kesimpulan yang dapat diterima akal sehat. Sementara itu, argumentasi menurut Yuliandri, suatu bentuk retorika memengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.
\"Penalaran dan argumentasi adalah sudah menjadi satu bagian yang tidak bisa dipisahkan di mana penalaran hukum dan argumentasi hukum diolah dari cara berfikir untuk mengendalikan suatu masalah hukum, dengan keterampilan ilmiah dalam rangka pemecahan masalah-masalah hukum, serta membutuhkan pengetahuan atau keahlian spesifuk dibidang hukum,\" terangnya.
Menurut Sudikno Mertokusumo, seorang sarjana hukum, termasuk hakim dan lain-lain, selayaknya menguasai kemampuan menyelesaikan perkara yang bersifat yuridis. Kemampuan tersebut meliputi bagaimana merumuskan nasalah (legal problem identification), memecahkannya (legal problem solving), dan mengambil keputusan (decision making).
\"Identifikasi fakta-fakta sangatlah penting untuk melakukan penalaran dan argumentasi hukum, karena dengan melakukan identifikasi fakta dan menghubungkan dengan kasus hukum, sehingga dapat menetapkan perbuatan hukum dalam peristilahan yuridis. Dan yang paling penting setalah melakukan identifikasi, dan menghubungkan semua fakta yang ada, menghubungkan struktur aturan dengan struktur kasus harus dipandang lebih utama, agar menjadi tahapan yang sudah benar dan paling penting,\" imbuh Yuliandri.
Pada akhir pemaparannya, Yuliandri menjelaskan tentang penalaran dan argumentasi hukum dalam penyelesaian sengketa/perkara di MK. Secara prinsip, tidak ada yang berbeda dengan perkara-perkara lainnya. Dengan tujuan membangun argumentasi yang meyakinkan, hakim melalui bukti-bukti misalkan uang, dihadirkan dalam persidangan dengan dukungan fakta yang kuat. Sehingga putusan hakim akan seperti dalam penalaran dan argumentasi hukum yang kita inginkan oleh para pihak berperkara.
\"Kemampuan membangun argumentasi dengan dasar penalaran hukum yang diinginkan, kemudian diwujudkan dalam permohonan yang dijadikan alasan untuk memberikan keyakinan hakim,\" jelasnya. (Panji Erawan/mh)