Oleh karena dalil permohonan tidak beralasan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digugat oleh Bupati Petahana Kabupaten Ende, Don Bosco-Dominikus, pasangan calon nomor urut 2 dalam Pemilukada, terkait dengan penetapan hasil rekapitulasi dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Konklusi, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dan dalam Pokok Permohonan, menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (20/01).
Dalam pertimbangan putusan perkara nomor 190/PHPU.D-XI/2013 ini, dalil permohonan Pemohon menyatakan bahwa Termohon (KPU) tidak menempelkan salinan DPT dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dan tempat umum. Menurut Mahkamah, dalam rangkaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan, Pemohon tidak dapat menyakinkan bahwa ada upaya yang dilakukan jajaran KPU Ende yang dengan sengaja tidak menempelkan DPT dan sertifkat hasil penghitungan suara di TPS. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Demikian juga dalil Pemohon yang menyatakan adanya pengambilan surat suara yang dilakukan oleh jajaran KPU dari TPS 05 Kelurahan Paupire ke TPS 08 Kelurahan Paupire, sebanyak 36 surat suara yang dikategorikan surat suara tambahan, serta mengesahkan surat suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang dicutter/dipotong dan tersebar di beberapa TPS se- Kabupaten Ende. Mahkamah menilai, bukti tulisan dan keterangan saksi dari Pemohon tidak membuktikan bahwa adanya pengambilan surat suara tersebut adalah sebagai upaya dari Termohon untuk memenangkan Pihak Terkait.
Menurut Mahkamah, memang benar ada beberapa KPPS yang mensahkan surat suara yang di potong menggunakan cutter tersebut, namun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, justru Termohon telah menginstruksikan kepada jajaran Termohon bahwa surat suara yang di-cutter tersebut harus dianggap tidak sah. Selain itu, menurut Mahkamah, tidak dapat dipastikan berapa jumlah surat suara yang di cutter tersebut yang benar-benar ada dan dianggap sah oleh jajaran Termohon. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti secara hukum.
Selain itu, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pihak Terkait, pasangan Marsel-Djafar, telah melakukan politik uang untuk memenangkan Pihak Terkait dalam Pemilukada, serta melakukan kampanye hitam dengan melakukan isu SARA yang dilakukan secara terstuktur, sistematis, dan masif, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum. (Panji Erawan/mh)