Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Herman Abdullah dan Agus Widayat yang menggugat hasil Pemilukada Provinsi Riau Tahun 2013. Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin langsung sidang pengucapan putusan pada Senin (20/1) mengatakan pokok-pokok permohonan pasangan tersebut tidak terbukti menurut hukum.
“Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, pokok permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” ujar Hamdan membacakan kesimpulan (konklusi) putusan Perkara No. 189/PHPU.D-XI/2013 itu.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang ditudingkan kepada Kpu Provinsi Riau dan Pasangan Annas - Arsyad Juliandi Rachman (Pihak Terkait) tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan rangkaian bukti dan fakta yang meyakinkan bahwa telah terjadi praktik politik uang, intimidasi, dan pelanggaran lainnya yang memengaruhi kebebasan pemilih sehingga berdampak pada perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Salah satu dalil Pemohon yang dianggap tidak terbukti menurut hukum yakni mengenai adanya pembagian kain sarung di Desa Kudap sebelum hari pencoblosan. Salah satu penerima sarung tersebut adalah Ketua RT 11 yang juga anggota KPPS di TPS 5 Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putri Puyu bernama Azlin. Terhadap hal itu Mahkamah berpendapat memang benar saudara Azlin menerima kain sarung dari kepala desa. Namun, Mahkamah menilai pemberian tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilukada Provinsi Riau karena kepala desa yang memberikan kain sarung masih ada hubungan keluarga dengan Azlin. Bahkan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan bukti-bukti dan persidanga, Mahkamah menemukan bahwa pemberian sarung tersebut sudah dilakukan setahun sebelumnya.
“Berdasarkan fakta tersebut, benar ada pemberian kain sarung, namun Mahkamah tidak menemukan rangkaian bukti dan fakta bahwa pemberian kain sarung tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Hal itu juga bersesuaian dengan bukti T-23 (bukti dari KPU Provinsi Riau, red) berupa surat Panwas Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 128/PWS-MRT/A1-XII/2013 perihal Konfirmasi, tanggal 24 Desember 2013, yang pada intinya bahwa tidak ada temuan dan tidak ada laporan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua di Kabupaten Kepulauan Meranti. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum,” papar Anwar.
Dengan ditolaknya permohonan Pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat, Mahkamah secara tidak langsung mengukuhkan kemenangan Pasangan Annas - Arsyad Juliandi Rachman (Pihak Terkait) selaku Gubernur Riau terpilih. (Yusti Nurul Agustin/mh)