Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/01/2014). Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menyatakan telah melakukan verifikasi terhadap pencalonan seluruh pasangan peserta pemilukada Kabupaten Talaud.
“Pada pokoknya sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara sudah melakukan verifikasi pada pendaftaran pasangan calon,” jelas Edy H. Gurning, kuasa hukum KPU Sulawesi Utara, kepada majelis Hakim Konstitusi.
Lebih lanjut dalam perkara 1/PHPU.D-XII/2014 yang diajukan oleh Costantine Ganggali-Jongker Papia, pasangan calon nomor urut 1, kuasa hukum KPU Sulawesi Utara, Edy H. Gurning, membantah pelaksanaan pemungutan suara di Desa Riung dan Riung Utara, Kecamatan Tampan Ama, yang dikatakan tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, KPU sudah berusaha melaksanakan pemungutan suara di dua desa tersebut pada 11 Desember 2013. Namun ternyata tidak ada satupun warga yang menggunakan hak pilihnya.
Edy H. Gurning juga membantah tudingan Pemohon dalam sidang sebelumnya yang mengatakan KPU Sulawesi Utara telah menghilangkan hak pilih warga di Desa Mamahan dan Desa Mamahan Barat. Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah proses pemuktakhiran data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Utara, sebagai pelaksana Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud pascapemberhentian komisioner KPU Kabupaten Kepualauan Talaud oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara dalam jawabannya terhadap permohonan yang diajukan oleh bakal pasangan calon Noldi Tuwoliu-Irene Riung, Pemohon perkara 2/PHPU.D-XII/2014, salah satu anggota tim kuasa hukum KPU Kab. Kepulauan Talaud, Radian Syam, menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon perselisihan hasil pemilukada Kab. Kepulauan Talaud. Menurut Radian, berdasar hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sulawesi Utara dan dikuatkan oleh putusan DKPP, Pemohon bukan pasangan calon peserta pemilukada Kab. Kepulauan Talaud.
Sementara terhadap dalam perkara 3/PHPU.D-XII/2014, yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Sherly Tjanggulung-Frans Charlos Udang, yang mempersoalkan syarat pendidikan pemohon perkara 1/PHPU.XII/2014, Costantine Ganggali yang berpasangan dengan Jongker Papia, dijelaskan Edy H. Gurning, bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi kepada dinas pendidikan terkait.
Pelanggaran oleh Pemohon
Dalam tanggapan yang disampaikan Pihak Terkait, pasangan calon Sri Wahyuni Manalip-Petrus Simon Tuange, melalui kuasa hukumnya, A. Wakil Kamal, membenarkan tidak terlaksananya pemungutan suara di Desa Riung dan Riung Utara. Menurut Wakil Kamal hal itu terjadi karena adanya intimidasi dari massa pasangan Noldi Tuwoliu-Irene Riung, bahkan saat itu warga di kedua desa itu memasang bendera Filipina dan menyatakan bergabung dengan Filipina.
Lebih lanjut A Wakil Kamal membantah tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan pasangan Sri Wahyuni Manalip-Petrus Simon Tuange. Menurut Wakil Kamal, pihaknya tidak mungkin melakukan pelanggaran tersebut, justru Pemohon Constantine Ganggali selaku petahana Bupati Kepulauan Talaud memiliki peluang untuk menggerakan mesin birokrasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di lain pihak, saksi-saksi yang dihadirkan pasangan Costantine Ganggali-Jongker Papia dalam persidangan kali ini menerangkan, adanya penghilangan hak pilih warga, karena ada sejumlah warga yang sebelumnya terdaftar dalam DPT, namun setelah dilakukan pemutakhiran data, justru nama warga tersebut hilang dari dalam DPT.
Lebih lanjut, sejumlah saksi Pemohon yang diajukan bakal pasangan calon Noldi Tuwoliu-Irene Riung menjelaskan mengenai adanya penolakan warga desa Riung dan Riung Utara terhadap pelaksanaan pemungutan suara di kedua desa tersebut karena Termohon tidak juga memberikan penjelasan terhadap ketidaklolosan Noldi Tuwoliu-Irene Riung sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kab. Kepualaun Talaud.
Sedangkan dua orang saksi yang diajukan pasangan Sherly Tjanggulung-Frans Charlos Udang, masing-masing Barton Alamona dan Kristian B. Aisong pada pokoknya menjelaskan bahwa Constantine Ganggali tidak pernah bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berbantuan Karatung, yang kemudian pada 1975 menjadi SMP Negeri 1 Nanusa. Barton Alamona yang menjadi murid periode awal sekolah tersebut juga menyatakan tidak mengenal Constantine Ganggali sebagai murid sekolah tersebut. (Ilham/mh)