Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian UU No. 56/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat - Perkara No. 105/PUU-XI/2013 - pada Senin (20/1) siang. Pemohon adalah Keliopas Meidogda, Dominggus Mandacan, Samuel Mandacan, Obed Rumbruren, dan Bastian Salabai.
Pada sidang pendahuluan, Para Pemohon mengujikan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 6A, Pasal 14A dan Pasal 20A Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tambrauw. “Pada persidangan kali ini kami akan fokus pada dua pasal saja yang diujikan, yaitu Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf e,” kata Sattu Pali selaku kuasa hukum Pemohon.
“Insya Allah, perbaikan permohonan ini akan kami laporkan dulu kepada Pleno. Bagaimana nasibnya selanjutnya permohonan ini tergantung pada pleno nanti,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim selaku pimpinan sidang.
Pada sidang pendahuluan, Pemohon menjelaskan bahwa dimasukannya Distrik Amberken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani kedalam wilayah Kabupaten Tambraw dan penentuan batas-batas wilayah sebelah timur yang berbatasan dengan Kampung Wariki, Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari serta Kampung Meifowoska Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak, tidak atas persetujuan dari warga masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat dan juga tanpa meminta pertimbangan serta persetujuan Bupati Kabupaten Manokwari sebagai kepala daerah setempat.
Selain itu, sejak berlakunya undang-undang a quo, warga masyarakat yang berdiam dan tinggal di Distrik Amberken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani Kabupaten Manokwari tidak lagi leluasa hidup sesuaidengan tata cara adat istiadat dan kebiasaannya karena merasa harus bergabung dengan masyarakat adat di Kabupaten Tambraw yang pada umumnya berbeda suku, bahasa dan adat istiadatnya.
Menurut Pemohon, Pasal 3 ayat (1) UU No. 56/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw harus diubah menjadi frasa, “Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah KabupatenSorong yang terdiri atas cakupan wilayah: Distrik Fet; Distrik Miyah; Distrik Yembun; Distrik Kwoor; Distrik Sausapor; Distrik Abun.”
Menurut Pemohon, Pasal 5 ayat (1) UU tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw harus diubah menjadi frasa, “Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah: sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasific; sebelah timur berbatasan dengan Distrik Amberbaken dan Distrik Senopi Kabupaten Manokwari; sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Aifat Utara, Distrik Mare, dan Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan; sebelah barat berbatasan dengan Distrik Sayosa dan Distrik Moraid Kabupaten Sorong.” (Nano Tresna Arfana/mh)