Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjadi narasumber acara Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi Partai Amanat Nasional (PAN) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Sabtu (18/01) malam.
\"MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, putusan MK tidak boleh salah,\" papar Patrialis menjelaskan sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Patrialis juga menjelaskan mengenai kekuasaan kehakiman yang harus merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada dibawahnya, serta dilakukan oleh sebuah MK.
MK merupakan lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, di mana kewenangannya adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus Pembubaran Partai Politik, dan yang terakhir adalah memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Dengan kewenangan ini, terang Patrialis, MK bertugas sebagai pengawal konstitusi, penafsir tunggal konstitusi, pengawal demokrasi, dan sebagai pelindung hak asasi manusia. Dan, MK juga memiliki satu kewajiban, yakni memutus atas pendapat DPR terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).
Dalam acara ini, Patrialis memaparkan mengenai penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilu, di mana Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif merupakan perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
Patrialis memaparkan pula tentang tata cara berperkara di MK, mulai dari pendaftaran hingga putusan ditetapkan MK. Baik terkait dengan sistematika permohonan, alat bukti, hingga sampai putusan terkai Pemilu.
Pada akhir pemaparannya, Patrialis menyampaikan bahwa dengan mengetahui hukum acara penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif ini membuat kita lebih mengerti mana saja yang merupakan hak-hak kita atau kesalahan kita. “Oleh karena itu, kita harus menguasai hukum acara ini dengan baik,” terangnya. (Panji Erawan/mh)