Dalam sebuah negara hukum yang demokratis berlaku sebuah prinsip supremasi konstitusi. Konstitusi merupakan hukum yang tertinggi di negara itu, sehingga seluruh praktik ketatanegaraan harus dilaksanakan sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Namun, konstitusionalisme tersebut bukan sekedar doktrin atau ajaran tentang konstitusi yang mengajarkan konstitusi harus diperlakukan sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara, melainkan jauh lebih kompleks.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dalam acara Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi Partai Amanat Nasional (PAN), di gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Cisarua, Bogor, Sabtu (18/01).
Dalam sesi kedua ini, Palguna menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) didirikan dengan fungsi untuk melaksanakan constitusional review, menjaga berfungsinya proses-proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. \\"Dengan kata lain, disini constitusional review berperan menjaga bekerjanya prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) antar cabang kekuasaan negara, dengan cara mencegah perebutan kekuasaan oleh salah satu cabang kekuasaan negara dengan mengorbankan cabang cabang kekuasaan negara lainnya. Selain itu, juga melindungi hak-hak atau kehidupan pribadi warga negara dari pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu cabang kekuasaan negara,\\" tegasnya.
Selanjutnya, Palguna menjelaskan tentang model-model pengujian konstitusional di berbagai negara. Antara lain dikenal model Amerika, yang sering juga disebut model terdesentralisasi atau model menyebar, dan model yang lainnya, yakni model Eropa yang sering juga disebut model terpusat atau model Kelsen. Dalam pengujian konstitusional model Eropa terdapat beberapa varian, yaitu model Austria, Jerman, dan Perancis.
Terkait dengan MK sebagai pengawal konstitusi (UUD 1945) dan pengawal Pancasila, Palguna menjelaskan, dengan mengadopsi MK berarti Indonesia menerapkan ajaran atau prinsip supermasi konstitusi dalam upayanya mewujudkan gagasan negara hukum yang demokratis. Dengan demikian, sebagaimana halnya dengan MK di negara lain, MK Indonesia pun betugas mengawal konstitusi, sehingga benar-benar dilaksanakan dan terjelma dalam praktik.
Tidak hanya itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali ini juga menerangkan kewenangan yang dimiliki MK, yaitu menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan mengadili Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum. Selain memiliki kewenangan, MK juga memiliki satu kewajiban yang harus dilakukan, yakni wajib memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Konstitusi. (Panji Erawan/mh)