Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kepala Daerah) Kabupaten Talaud - Perkara No. 1, 2, 3/PHPU. D XII/2014 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/1) siang. Para Pemohon menggugat kemenangan Sri Wahyuni Maria Manalip - Petrus Simon Tuange dalam Pemilukada. Pemohon Perkara No. 1 adalah Pasangan Constantine Ganggali-Jonkers Corneles Franklin, Pemohon perkara No. 2 adalah Pasangan Noldi Tuwoliu-Irene B. Riung, sedangkan Pemohon Perkara No. 3 adalah Pasangan Sherly Tjanggulung-Frans Carlos Udang.
“Ini nomor awal dalam persidangan 2014, semoga menjadi contoh persidangan yang bersih. Baik kalau begitu, kita sama-sama sepakat, persidangan ini adalah persidangan yang fair dan bersih,” kata Wakil Ketua MK Arief Hidayat membuka persidangan, yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Selanjutnya Arief mempersilakan Pemohon Constantine Ganggali-Jonkers Corneles Franklin untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan. “Sampai saat ini kami tidak mendapatkan SK penetapan Bupati dan Wakil Terpilih Kepulauan Talaud 2013 dari KPUD Talaud,” kata Handri P. Poae selaku kuasa hukum Pemohon.
Handri juga menyampaikan, Pemilukada Talaud 2013 diselenggarakan oleh KPU Talaud dengan menyertakan pasangan calon yang tidak lolos verifikasi dan cacat hukum yaitu Pasangan Sri Wahyuni Maria Manalip-Petrus Simon Tuange.
Hal lain, kata Handri, pemungutan suara di Desa Riung dan Desa Riung Utara tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yaitu sesuai dengan keputusan KPU yang mengatur tentang lokasi Tempat Pemungutan Suara, bahwa TPS di dua desa tersebut dibuat di lokasi yang tidak strategis, sulit dijangkau oleh para pemilih.
Sedangkan Pemohon lainnya, Pasangan Noldi Tuwoliu-Irene B. Riung menyampaikan dalil permohonan terkait hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Talaud (Termohon) yang dihasilkan dari proses pemilu yang bertentangan dengan asas ‘luber’ dan ‘jurdil’. Akibatnya, hal tersebut memenangkan Pasangan Sri Wahyuni Maria Manalip-Petrus Simon Tuange (Pihak Terkait) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud 2013.
Menurut Pemohon, Penetapan KPUD Talaud yang memenangkan pasangan tersebut bukan merupakan cerminan aspirasi dan kedaulatan rakyat yang genuine, tetapi terindikasi kuat karena tekanan dari perasaan ketakutan yang luar biasa dan berkuasanya politik uang.
Sementara Pemohon Sherly Tjanggulung-Frans Carlos Udang menerangkan bahwa mereka keberatan dengan ditetapkannya Pasangan Sri Wahyuni Maria Manalip-Petrus Simon Tuange sebagai pemenang Pemilukada Talaud.
“Padahal diketahui pasangan tersebut tidak mendapat dukungan minimal 15% partai politik sebagaimana juga diisyaratkan bagi calon dari partai gabungan,” jelas A. Simanjuntak selaku kuasa hukum Pemohon.
Menanggapi apa yang telah disampaikan para Pemohon, Arief Hidayat memberikan nasihat agar para Pemohon memperbaiki permohonannya. “Para Pemohon punya hak memperbaiki permohonannnya. Kami melihat permohonan para Pemohon masih banyak yang kurang lengkap, tidak fokus, didukung dengan dalil yang kuat. Ditunjukkan legal standing-nya dan tenggat waktunya dan sebagainya,” ujar Arief. (Nano Tresna Arfana/mh)