Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Perpajakan) dimohonkan pengujiannya terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara dengan Nomor 107/PUU-XI/2013 ini dimohonkan oleh Jansen Butar-butar mewakili Koperasi Serba Usaha Subur, Medan.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang hadir tanpa diwakili kuasa hukum menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasa 7 UU Perpajakan. Pasal 7 UU Perpajakan menyatakan “Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(3), dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp.10.000 ,- (sepuluh ribu rupiah)”.
Pemohon menjelaskan KSU Subur Provinsi Sumatera Utara tidak dapat mengajukan permohonan fiskal pajak untuk keperluan permohonan rekanan kepada Perusahaan BUMN dikarenakan KPP Medan Kota tidak berkenan mengeluarkan pembaharuan Surat Keterangan Fiskal dengan alasan KSU Subur Propinsi Sumatera Utara masih memiliki tunggakan denda sanksi administrasi PPh badan dan PPh. Dalam hal ini, lanjut Jansen, KSU Subur Propsu tidak mengetahui adanya tunggakan tersebut karena KSU Subur Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menerima surat pemberitahuan keterlambatan adanya hutang pajak tersebut. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak.
“Saat itu, saya sempat mengalami sakit jantung dan dioperasi di Jakarta, kemudian ketika saya kembali ke Medan dan akan mengurus fiskal, namun tidak bisa karena ada utang pajak. Saya tanya kenapa tidak diberitahu, dijawab karena sekarang bisa diakses melalui internet,” ujarnya.
Kemudian, Pemohon telah mengajukan permohonan penghapusan denda administrasi tersebut ke KPP Medan Kota dan kemudian banding ke Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. “Terakhir ke Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, namun semuanya menolak,” ujarnya.
Menurut Pemohon, tujuan aturan perpajakan dibuat bukan semata-matauntuk keperluan budgeting akan tetapi harus ada rasa keadilan demi peningkatan pelayanan kepada wajib pajak selaku warga negara yang taat akan pajak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman memberikan saran perbaikan kepada pemohon. Harjono menyarankan agar pemohon mengubah sistematika permohonan sesuai dengan Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, mengenai kedudukan hukum, Harjono mengungkapkan Pemohon yang mengajukan diri sebagai pemohon perseorangan harus menjelaskan kedudukan hukumnya dengan detail. “Pemohon harus menentukan akan menjadi pemohon perseorangan atau bagaimana mewakili KSU Subur,” jelasnya.
Majelis Hakim juga diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Pada persidangan berikutnya, akan mengagendakan untuk meriksaan perbaikan permohonan. (Lulu Anjarsari/mh)