KPU Kab. Ende dianggap melakukan pembukaan kotak suara secara sepihak pada waktu rekapitulasi penghitungan suara di lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Menurut Pasangan Don Bosco-Domonikus, penghitungan hasil suara tersebut telah melanggar dan merugikan pihaknya.
Demikian disampaikan oleh saksi Pemohon, Ekadimus, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung melalui video conference dari Universitas Nusa Cendana NTT dengan Mahkamah Konstitusi, di Ruang Sidang Panel MK, Kamis (16/01) pagi.
Sarifah, sorang mahasiswa universitas flores juga menerangkan bahwa dirinya diajak untuk mengikuti pertemuan di rumah tim sukses pasangan Marsel-Jafar pada hari Minggu tenang. Tetapi saksi tersebut menyatakan tidak mengikuti dalam pertemuan tersebut. Pada saat pencoblosan, dirinya menyatakan disuruh oleh ketua KPPS untuk mencoblos tiga sekaligus dengan pilihan nomor urut 4, pasangan paket Marsel-Jafar.
Sementara dalam keterangan saksi Pemohon lainnya yakni Robertinus Wedo menjelaskan tentang surat suara yang dicarter/dipotong oleh Ketua KPPS sebanyak 20 lembar surat suara untuk pasangan paket Marsel-Jafar dan dinyatakan sah. Tidak hanya itu, tim sukses pasangan Marsel-Jafar juga membagikan uang kepada warga dan menghimbau untuk memilih pasangan paket nomor urut 4.
Selain itu, saksi Pemohon lainnya selaku ketua lingkungan menyampaikan bahwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah banyak kecurangan, di mana banyak nama-nama orang yang telah meninggal, yaitu pindah dari desa satu ke desa yang lain hingga KTP tanpa nomor Induk dan masih terdaftar di DPT di Pemilukada Kabupaten Ende.
Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ende bernomor 190/PHPU.D-XI/2013 yang dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat ini telah selesai dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan bukti. Oleh karena itu, para pihak diminta oleh Arief untuk mengumpulkan kesimpulan kepada Kepaniteraan MK. Sidang selanjutnya akan digelar kembali dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Konstitusi. (Panji Erawan/mh)