MK Siap Tangani Sengketa Caleg
Kamis, 16 Januari 2014
| 09:26 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) tinggal dalam dalam hitungan bulan ke depan. Sebagai lembaga peradilan Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan siap secara internal dan eksternal dalam menangani sengketa calon legislatif ( Caleg).
"Secara internal dan eksternal kita siap. Eksternal kita melakukan diklat bagi peserta, penyelenggara bahkan calon DPD akan kita selenggarakan diklat. Materinya tentang sengketa Pemilu," kata sekretaris jenderal MK, Janedjri M Gaffar, di MK, Jakarta, Rabu (15/1/2014) kemarin.
Menurut Janedjri, bimbingan teknis yang diberikan terhadap caleg yakni penjabaran mengenai penyusunan permohonan sengketa ke MK.
"Sehingga ketika peserta pemilu mengajukan permohonan sudah pasti apa yang mau dilaporkan. Partai Politik sudah kita bimbing kalau mempersoalkan kursi DPR harus bisa mengelola bukti dan data per dapil (daerah pemilihan)," terangnya.
Secara internal, Janedjri mengatakan secara internal yakni pemberian diklat kepada pegawai MK. Dalam diklat tersebut disebutkan aturan terkait interaksi pemohon perkara dengan pegawai MK.
"Manajemen baru MK membatasi pertemuan antara pihak pemohon, terkait dengan petugas MK. Pemohon tidak diperbolehkan masuk keruang verifikasi," tukas Janedjri.