Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
Harris
18-01-2014
Setelah menyimak berita ini demikianlah adanya ,saya orang yang melihat langsung bahwa tidak dihitungnya surat di 2 kotak yakni TPS 18 dan 40 adalah hasil kesepakatan saksi pasangan calon, dan kalaupun dimasukkan hitungan di dua Tps itu berdasarkan C1 yang ada tetap tidak ada calon yg memperoleh 30 % oleh karena itu saya menyarankan kepada majelis hakim untuk menetapkan pilkada dua putaran sebagaimana harapan masyarakat

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini