Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melaporkan hasil penghitungan suara ulang yang dilaksanakan berdasarkan Putusan MK Nomor 173/PHPU.D-XI/2013. Laporan pelaksanaan penghitungan suara ulang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang Moh. Yusri pada Rabu (15/1) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Yusri, pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan di Gedung Olah Raga Lubuk Pakam mulai tanggal 10 hingga 21 Desember 2013. Dalam melaksanakan penghitungan ulang, KPU Deli Serdang (Termohon) telah membentuk 22 Tim yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. “Setiap tim diawasi oleh satu orang personil Panwaslu, satu orang personil Kepolisian Resort Deli Serdang, serta saksi pasangan calon,” ungkapnya.
Namun kata Yusri, terdapat permasalahan dalam proses penghitungan surat suara ulang, yakni dijumpainya kotak suara yang tidak berisi surat suara sah. “Di TPS 18 dan TPS 40,” ujarnya.
Akan tetapi, menurutnya, hal itu sudah diselesaikan dengan melibatkan beberapa pihak, antara lain koordinator saksi pasangan calon, KPU Provinsi, dan Bawaslu Provinsi. Saat itu disepakati bahwa surat suara di kedua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 18 dan TPS 40, tidak dihitung karena tidak ada surat suaranya.
Sementara terkait hasil penghitungan suara ulang, keluar sebagai pasangan dengan suara terbanyak adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ashari Tambunan – Zainuddin Mars 160. 198 (29,98%) diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 6 Akhmad Thala’a – Hardi Mulyono 99.739 (18,67%).
Selengkapnya perolehan suara masing-masing pasangan calon setelah penghitungan suara ulang adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ashari Tambunan – Zainuddin Mars 160.198 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Harun Nuh – Bambang Hermanto 15.825 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rabualam Syahputra - Purnama Br. Ginting 20.044 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 4 Eddy Azwar – Selamat 12.097 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Musdalifah – Syaiful Syafri 59.856 suara.
Selanjutnya Pasangan Calon Nomor Urut 6 Tengku Akhmad Thala’a – Hardi Mulyono 99.739 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 7 Fatmawaty T – M. Subandi 20.862 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 8 Timbangen Ginting – Parningotan Simbolon 84.855 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 9 Sudiono – Haris Binar Ginting 10.242 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 10 M. Idris – Satrya Yudha Wibowo 41.627 suara, serta Pasangan Calon Nomor Urut 11 Sihabudin – Namaken Tarigan 8.999 suara.
Sebelumnya, dalam putusannya MK memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di seluruh TPS se-Kabupaten Deli Serdang dengan menetapkan sah atau tidak sahnya surat suara coblos tembus berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 313/KPU/V/2010 perihal Penjelasan tentang Coblos Tembus dalam Pemilukada 2010, bertanggal 25 Mei 2010. Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Ashari Tambunan – Zainuddin Mars, dengan Pihak Terkait Pasangan Calon Nomor Urut 6 Tengku Akhmad Thala’a – Hardi Mulyono.
Tetap Keberatan
Meskipun memperoleh suara terbanyak, Pasangan Calon Ashari Tambunan – Zainuddin Mars -Pemohon 173 sekaligus Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 174/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Pasangan Musdalifah dan Syaiful Syafri masih menyatakan keberatan terhadap hasil pelaksanaan penghitungan suara ulang oleh Termohon. “Pemohon sangat keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diterbitkan oleh Termohon sebagai hasil akhir penghitungan suara ulang. Karena Termohon selaku penyelenggara kembali mengulang pelanggaran dengan bertindak tidak netral yang merugikan perolehan suara pemohon,” urai Kuasa Hukum Pemohon 173 Agus Dwiwarsono.
“Pemohon memandang Mahkamah perlu mengambil tindakan hukum untuk mengembalikan keadaan semula atau recovery atas hilangnya hak konstitusional Pemohon yang timbul akibat kelalaian penyelenggara,” tegas Agus. Oleh karenanya, ia berpandangan, ada beberapa alternatif putusan yang dapat diambil oleh MK dalam menyelesaikan persoalan yang ada, salah satunya ialah dengan memerintahkan pemungutan suara ulang pada TPS yang bermasalah, yakni TPS 18 dan TPS 40.
Adapun Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 173, Pasangan Calon Nomor Urut 6 Akhmad Thala’a – Hardi Mulyono, diberi waktu oleh Panel Hakim Konstitusi untuk menyampaikan keterangan tertulisnya dalam tempo 1 x 24 jam sejak berakhirnya persidangan hari ini. Selain itu, MK juga akan melayangkan surat kepada KPU RI, Bawaslu, dan Panwaslu Deli Serdang terkait laporan hasil penghitungan suara ulang oleh Termohon ini. Menurut Wakil Ketua MK Arief Hidayat, agenda sidang selanjutnya adalah pengucapan putusan. (Dodi/mh)