Pemeriksaan terhadap para saksi KPU Kab. Biak Numfor dan Pihak Terkait digelar hari Rabu, 15 Januari 2014 guna menyelesaikan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada yang diajukan oleh pasangan no urut 2, Yotam Wakum-Mahamusu. KPU menghadirkan tujuh orang saksi fakta yang terdiri para petugas PPS dan PPD di Kabupaten Biak Numfor.
Secara keseluruhan, para saksi mengatakan proses pemungutan suara di seluruh distrik di Kabupaten Biak Numfor berjalan aman dan lancar, tanpa ada gangguan yang berarti. “Pelaksanaan Pemilukada berjalan dengan baik, tidak ada masalah dan tidak ada keberatan dari kedua saksi pasangan calon,” ujar Johannes Lalihatu. Keterangan senada juga disampaikan saksi lainnya, Jakson Marien, Enos Ayen, Yohanes dan Paulus Randakey.
Demikian juga halnya para saksi Pihak Terkait, Yesaya Sombuk. Secara khusus, pihaknya membantah keras tudingan yang menyebut kemenangan Yesaya dipengaruhi faktor dukungan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). “OPM itu organisasi terlarang, jadi tidak mungkin kami meminta dukungan dari organisasi yang dilarang oleh Pemerintah. Dukungan dari para guru di Kab. Biak karena memang sejak awal mereka kurang suka dengan wagub Mahamusu, karena pernah memukul seorang guru,” urai Saksi bernama Hengki.
Pada sidang terakhir kali ini MK juga turut mengesahkan bukti-bukti dan memberi kesempatan pada seluruh pihak untuk memasukkan kesimpulan langsung ke bagian Kepaniteraan.
Sebagaimana diketahui, Sengketa Pemilukada Kab. Biak Numfor diajukan oleh Yotam Wakum-Mahasunu dan Augustinus Rumansara-Arianto Raisal, di mana perkaranya teregistrasi nomor 191/PHPU.D-XI/2013 dan 192/PHPU.D-XI/2013. (Juli/mh)