Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPU Kepala Daerah) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan Pasangan Don Bosco-Domonikus, Rabu (15/01) sore. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Termohon (KPU Kab. Ende) dan Pihak Terkait (Marsel-Jafar) di Ruang Sidang Pleno MK yang dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Dalam keterangan saksi dari KPU, Ketua KPPS di TPS 06 Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Filmon A. Mogilaa menerangkan bahwa memang ada tiga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi hal tersebut tidak menjadi keberatan saksi pasangan calon pada waktu rekapitulasi di kecamatan.
Saksi Termohon lainnya yakni Lorentius selaku Ketua PPS Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, mengatakan mengenai adanya kekurangan surat suara sebanyak 32 lembar di TPS 08. Akan tetapi kekuarangan tersebut sudah ditambahkan surat suara yang ada di TPS 25. Menurut Lorentius, tidak ada keberatan dari para saksi dan panwaslu.
Bantah Dalil Pemohon
Usai mendengarkan keterangan saksi KPU Kab. Ende, Majelis Hakim Konstitusi melanjutkan dengan memeriksa saksi yang diajukan oleh Pasangan Marsel-Jafar. “Keterangan saksi Pemohon yang menyatakan bahwa Pak Jafar telah memberi uang kepada salah satu warga di rumahnya adalah tidak benar. Karena pada waktu itu, saksi dan Calon Wakil Bupati Jafar sedang pergi keluar kota ke Ende,” terang Muhammad Natsir, Tim Pemenangan Paslon Marsel-Jafar.
Saksi Pihak Terkait lainnya yakni Kepala Masjid Abdul Kadie Daemere mengatakan mengenai adanya kampanye hitam yang dilakukan oleh tim Pemenang Pasangan calon nomor urut 2 Don Bosco – Dominikus. Menurut saksi, tim mengatakan bahwa apabila umat muslim tidak memilih pasangan calon nomor urut 2 Don Bosco – Dominikus maka mereka dilarang untuk melakukan salat Idul Adha.
Terkait dengan tuduhan Pemohon yang menyatakan bahwa ada paksaan kepada warga yang dilakukan oleh tim Sukses pasangan Marsel-Jafar agar para warga memilihnya adalah tidak benar. Hal tersebut dikemukakan oleh Tim Sukses Marsel-Jafar, Maria Margareta.
Arief mengatakan kepada para pihak untuk menyampaikan bukti-bukti pada persidangan mendatang perkara yang teregistrasi nomor 190/PHPU.D-XI/2013 ini. Selain itu, Arief juga menyampaikan bahwa sidang akan digelar kembali pada Kamis (16/01) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari Pemohon sebanyak 10 orang saksi. (Panji Erawan/mh)