Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kepala Daerah) Provinsi Riau putaran kedua, Senin (13/01/2013). Sidang kali ini dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon perkara 189/PHPU.D-XI/2013, Herman Abdullah-Agus Widayat, dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Riau dan Pihak Terkait yaitu pasangan Annas Maamun-Arsyad Juliandi Rachman.
Sejumlah saksi Pemohon epada Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menerangkan bahwa pejabat daerah dan kandidat gubernur nomor urut 2, Annas Maamun, yang juga merupakan Bupati Rokan Hilir, mengarahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di beberapa kabupaten/kota untuk mendukung dirinya di berbagai acara yang diadakan oleh pemerintahan kabupaten/kota.
Seperti disampaikan Khaidir, seorang warga kabupaten yang menghadiri pertemuan SKPD se-Kabupaten Siak. Menurut Khaidir, Bupati Siak dalam sambutannya meminta kepada para kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat, lurah yang hadir dalam Rapat Kordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 Annas Maamun-Arsyad Juliandi Rachman.
Khaidir juga menjelaskan, kesempatan itu digunakan oleh Annas Maamun menyampaikan sambutan yang pada intinya meminta dukungan dari para SKPD agar kucuran dana sebesar 400 milyar per kabupaten/kota serta dana 1 milyar per desa dapat terealisasi. Keterangan serupa juga disampaikan oleh Tarmizi dari Kabupaten Indragiri Hilir, Isman Jaya Nasution dari Kota Dumai, dan Rizal, warga Kota Pekanbaru.
Tiada Dukungan
Namun keterangan tersebut dibantah oleh sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, Annas Maamun-Arsyad Juliandi Rachman. Seperti disampaikan oleh Nurudin, kehadiran Annas Maamun dalam acara yang berlangsung pada 20 November 2013 di Kabuapten Siak karena putra daerah Kabupaten Bengkalis yang saat ini dimekarkan menjadi empat daerah yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hilir. Keterangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah saksi lainnya yang mengatakan, Annas Maamun tidak pernah meminta dukungan dari SKPD untuk mendukung dirinya.
Sementara terhadap masalah pembagian pupuk oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kampar dalam persidangan sebelumnya, yang dinilai Pemohon sebagai praktik poltik uang oleh pasangan Annas Maamun-Arsyad Juliandi Rachman, hal tersebut dibantah oleh saksi dari Pihak Terkait.
Untuk memperkuat bantahan itu, Pihak Terkait mengajukan Muhammad Aidil sebagai saksi. Pada pokoknya saksi menerangkan bahwa pembagian pupuk subsidi di Dusun Teratak Padang, Desa Sendayan, Kampar Utara Kabupaten Kampar adalah usaha dari kelompok taninya. Aidil juga juga menjelaskan, justru di dusunnya pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat, Pemohon dalam perkara ini, berhasil meraih suara terbanyak.
Setelah mendengarkan sejumlah saksi dari para pihak dalam beberapa persidangan, Majelis Hakim Konstitusi menilai pemeriksaan telah cukup dan sidang berikutnya akan dilaksanakan untuk sidang pengucapan putusan. (Ilham/mh)