Usai pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang para pasangan calon peserta Pemilukada Kab. Tapanuli Utara, KPU Kab. Tapanuli Utara menyampaikan laporan tersebut pada persidangan yang digelar Kamis (19/12) lalu. Para Pemohon pun meminta waktu kepada Mahkamah untuk menggelar sidang lanjutan agar mereka dapat menyampaikan tanggapan atas laporan KPU Kab. Tapanuli Utara sebelumnya. Selasa (7/1), Mahkamah pun kembali menggelar sidang Pemilukada Kab. Tapanuli Utara.
Raja Marudut M. Manik selaku Kuasa Hukum Pasangan Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja meminta agar Mahkamah memeriksa kembali perkara ini termasuk laporan KPU Kab. Tapanuli Utara sebelumnya. Sebab Pasangan Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja melihat adanya ketidakkonsistenan dari KPU Kab. Tapanuli Utara dalam melakukan verifikasi ulang.
Pemohon Perkara No. 158/PHPU.D-XI/2013 itu berkeberatan dengan hasil verifikasi KPU Kab. Tapanuli Utara yang meloloskan Pihak Terkait I (Pasangan Sanggam Hutapea dan Loundut Silitonga) yang sebelum adanya verifikasi didukung Partai Barnas. Namun, sesudah verifikasi KPU Kab. Tapanuli Utara justru melaporkan Partai Barnas mendukung Pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir (Pihak Terkait II). “Tanggapan dari Pemohon Nomor 158 dalam pemenuhan ketentuan peraturan ketentuan KPU dalam pedoman teknis persyaratan pencalonan memohon agar Mahkamah bisa memverifikasi kembali dalam persidangan ini,” ujar Raja Marudut.
Sementara itu, M. Raja Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Pemohon Perkara No. 160/PHPU.DXI/2013 (Bangkit Parulian Silaban) mengatakan, KPU Kab. Tapanuli Utara dan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah melanggar konstitusi. Raja Simanjunta juga menyampaikan kliennya merasa keberatan terhadap hasil verifikasi tiga partai pengusung pasangan calon, taitu PPRN, Partai Barnas, dan Partai Buruh.
Terhadap Partai PPRN, Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Tapanuli Utara dalam melakukan verifikasi melanggar Undang-Undang Partai Politik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa apabila terjadi pergantian pengurus selambat-lambatnya dalam 30 hari harus disampaikan pengurus dewan pimpinan pusat yang bersangkutan kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Kami lampirkan menjadi bukti bahwa sampai dengan tanggal 2 Januari pengurus DPP PPRN masih seperti yang diajukan pada Tahun 2011, sehingga apabila ada pergantian yang dilakukan oleh pengurus DPP PPRN terhadap DPW Sumatera Utara dan DPD Tapanuli Utara pada bulan November 2013 adalah menjadi tidak sah,” ungkap Raja Simanjuntak. (Yusti Nurul Agustin/mh)