Masuknya Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani Kabupaten Manokwari ke dalam daerah pemekaran Kabupaten Tambraw dinilai telah melanggar hak masyarakat adat yang dijamin dalam konstitusi. Demikian dikatakan Sattu Pali, kuasa hukum empat Kepala Suku Besar Arfak yaitu Keliopas Meidogda, Dominggus Mandacan, Samuel Mandacan dan Obed Rumbruren serta Bupati Manokwari, Bastian Salabai, dalam sidang pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 56 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambraw Di Provinsi Papua Barat, Selasa (7/01/2014).
Dalam sidang perkara nomor 105/PUU-XI/2013 yang dipimpin Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Sattu Pali mengungkapkan masuknya empat distrik tersebut dalam wilayah administrasi Kabupaten Tambraw berdasar putusan MK dalam perkara 127/PUU-VII/2009 telah mengakibatkan perang antar suku di wilayah tersebut. Menurut Sattu Pali, akibat adanya konflik itu masyarakat adat setempat telah membuat kesepakatan bahwa empat distrik tersebut dikembalikan ke Kabupaten Manokwari namun kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tambraw.
Ditambahkan oleh kuasa hukum Pemohon lainnya, Rudy Alfonso, lima Pemohon dalam perkara 12/PUU-VII/2009 bukanlah Kepala Suku Besar Arfak, melainkan hanya mengaku-ngaku sebagai kepala suku.
Nasihat Hakim
Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Harjono memberikan nasihat kepada Pemohon untuk menguraikan dimana letak pertentangan Pasal 5 ayat (1) yang mengatur wilayah Kabupaten Tambraw dengan Undang-Undang Dasar (UUD)1945 yang dijadikan sebagai batu uji. Harjono juga menanyakan persoalan adanya orang yang mengaku sebagai kepala suku, apakah hal itu persoalan konstitusionalitas norma atau masalah pidana. “Kalau pidana diselesaikan dulu masalahnya.” Ujar Harjono.
Dalam nasihatnya, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengingatkan kepada Para Pemohon, jika norma tersebut dibatalkan akan menyebabkan Kabupaten Tambraw hilang. Terhadap adanya kesepakatan warga empat distrik tersebut untuk kembali ke Kabupaten Manokwari, Arief menilai jika itu adalah keinginan masyarakat maka itu merupakan aspirasi masyarakat, dan bukan persoalan konstitusionalitas norma.
Sementara Hakim Konstitusi Muhammad Alim melihat apa yang dimaksud Para Pemohon dalam permohonan tersebut merupakan permintaan kepada MK untuk menyatakan konstitusional bersyarat, untuk itu Alim meminta untuk memperbaiki kembali permohonannya paling lambat 14 hari sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ilham/mh)