Menilai adanya pelanggaran, hasil Pemilihan Umum Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/1). Perkara yang tergistrasi dengan Nomor 189/PHPU.D-IX/2013 ini dimohonkan oleh oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Herman Abdullah-Agus Hidayat.
Melalui kuasa hukumnya, Muharni, Pemohon menjelaskan adanya pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis dalam pelaksanaan Pemilukada Provinsi Riau Tahun 2013 putaran kedua. Menurut Pemohon, KPU Provinsi Riau telah melakukan kecurangan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, yakni Annas-Arsyad Juliandi Rachman. Pelanggaran tersebut terjadi di delapan kabupaten/kota, yakni Pekanbaru, Siak, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Dumai, Kampar, Bengkalis dan Pelalawan. Misalnya di Kota Dumai terdapat dua TPS siluman yang merupakan ‘milik’ Kabupaten Rokan Hilir yang menyebabkan adanya mobilisasi pemilih dari Kabupaten Rokan Hilir. “Pelanggaran yang terjadi, di Kota Dumai ada TPS Siluman. Kemudian tidak ada tindak lanjut dari KPU Kabupaten Rokan Hilir mengenai TPS ini,” ujarnya.
Selain itu, Pemohon mengakui memiliki video yang merekam adanya Annas Maamuun yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir. Hal tersebut juga terjadi di Kabupaten Siak. “Ada acara pemerintahan yang dihadiri oleh pasangan calon gubernur nomor urut 2,” ujarnya.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran coblos suara lebih dari satu kali untuk Pasangan Nomor Urut 2 oleh oknum KPPS, intimidasi, serta penyertaan kartu nama cara menyoblos bergambar Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam surat undangan memilih. Pelanggaran-pelanggaran tersebut menurut dugaan Pemohon terjadi di beberapa daerah yaitu di Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Meranti, dan Kota Dumai.
Sementara itu, Pihak Terkait, yakni pasangan Calon Nomor Urut 2 Annas-Arsyad juga diduga telah melakukan kecurangan di sebelas kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Kecurangan tersebut antara lain adanya politik uang, pembagian pupuk dan sarung, serta keterlibatan perangkat kota dalam mendukung Pasangan Annas-Arsyad, Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Riau dan menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Terpilih Pemilukada Gubernur Riau Tahun 2013 Putaran Kedua atau dilakukannya Pemungutan Suara Ulang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menunda sidang hingga Rabu, 8 Januari 2014. Sidang tersebut mengagendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon. (Lulu Anjarsari/mh)