Kemenangan yang diperoleh Marselinus-Djafar, pasangan calon nomor urut 4 dalam Pemilukada Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur pada putaran kedua, digugat oleh Bupati Petahana Kabupaten Ende Don Bosco-Dominikus ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai kemenangan tersebut diraih dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam sidang perkara dengan nomor 190/PHPU.D-XI/2013 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat, Don Bosco-Dominikus melalui kuasa hukumnya Syuratman Usman mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Ende berlangsung tidak jujur dan tidak adil, serta penuh dengan praktik kecurangan, baik oleh KPU maupun pasangan calon nomor urut 4 Marsel-Jafar. Pelanggaran atau kecurangan yang dituduhkan tersebut antara lain, pasangan Marsel-Jafar dan tim pemenangannya telah melakukan black campaign (kampanye hitam) dengan menyebar isu SARA dan pengarahan massa dan hal ini sudah dilaporkan oleh tim Pemohon ke Panwaslu, namun tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu.
Selain itu, adanya praktik politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 4 Marsel-Jafar, dengan memberikan uang sebesar 50 ribu hingga 100 ribu kepada warga untuk memenangkan dirinya. “Pasangan Marsel-Jafar memberikan uang kepada warga di Desa Lokoboko, Kecamatan Ndona, sebesar 50.000 hingga 100.000 serta adanya pemberian benang oleh tim Pemenangan Marsel-Jafar, servanius kepada martina,” ujar Syuratman Usman.
Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu KPU tidak melakukan pembaruan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini terbukti adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupu DPS sehingga dapat melakukan pencoblosan. Selain itu, banyak para pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi tidak diberikan surat undangan oleh Ketua KPPS, dan adanya konflik kepentingan antara Ketua KPU Kabupaten Ende dengan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Marsel-Jafar. Ketua KPU Kabupaten Ende Florentinus H. Wadhi ymerupakan saudara kandung dari ketua tim pemenangan pasangan Marsel-Jafar, Herman Yosef Wadhi. Hal ini dapat memengaruhi independensi KPU dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
“Bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Pemohon untuk memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Batal dan tidak sah Berita Acara Nomor 03/BA/XII/2013 dan Nomor 04/BA/XII/2013 tertanggal 7 Desember 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Ende Tahun 2013 Putaran Kedua, dan tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende tahun 2013,” tegas Syuratman.
Selain itu, Pemohon juga meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Pasangan Marselinus Y.W Petu dan H. Djafar Achmad sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Ende, dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ende untu melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Ende.
Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Ende Putaran kedua tahun 2013, akan digelar kembali pada Kamis pagi (9/01) dengan agenda mendengarkan keterangan dari Termohon KPU Kabupaten Ende, jawaban dari Pihak Terkait, serta pembuktian saksi maupun ahli dari Pemohon. (Panji Erawan/mh)