Hasil pemilihan Bupati Kabupaten Biak Numfor putaran kedua yang dimenangkan pasangan Yesaya Sobuk-Thomas AE, disengketakan oleh calon Bupati Yotam Wakum yang berpasangan dengan Mahasuhu. Melalui kuasa hukumnya, Bayu Prasetio, kubu Yotam menuding telah terjadi sejumlah pelanggaran secara sistematis dan terencana yang dilakukan oleh KPU Biak Numfor dan tim sukses Yesaya Sobuk, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri.
“Kami mencurigai KPU Biak Numfor telah bersikap tidak netral dengan bekerjasama dengan Pihak Terkait demi pemenangan, Yesaya Sobuk.” ucap Bayu Parsetio membacakan dalil gugatannya. Selain meragukan netralitas KPU Biak Numfor, pihaknya juga menyebut berbagai pelanggaran yang terjadi saat proses Pemilukada, yakni ditemukannya pemilih di bawah umur, adanya tim sukses Pihak Terkait yang menjadi anggota KPPS, tidak diberikannya kartu undangan C6 pada warga yang berakibat ditolaknya pemilih yang datang tanpa membawa kartu undangan.
Selain menuding KPU Biak Numfor, Pemohon juga menuduh tim sukses Yesaya Sombuk yang memenangkan Pemilukada, telah menyebarkan isu SARA, memobilisasi seluruh Kepala Kampung dan Kepala Adat untuk memilih Yesaya Sobuk, adanya intenvensi Bupati Biak Numfor untuk melakukan intimidasi pada warga dan tim sukses Yesaya Sobuk telah membagi-bagikan uang pada calon pemilih.
“Atas hal ini, kami akan menyertakan bukti lengkap dipersidangan berikutnya,” tegas Bayu. Selain itu, bakal calon wakil bupati yang urung diikutsertakan dalam Pemilukada Kab Biak Numfor, Ariyanto Faisal juga turut menggugat putusan KPU Biak Numfor yang memenangkan Yesaya Sobuk.
Pada sidang kedua yang akan dibuka hari Kamis, 9 Januari 2014, majelis hakim panel akan memberik kesempatan pada para Pemohon untuk menghadirkan 22 orang saksi yang akan didengarkan keterangannya. (Julie/mh)