MK Sahkan Bukti-Bukti Pemohon dan KPU Kab. Kerinci
Senin, 06 Januari 2014
| 19:53 WIB
Ketua MK Hamdan Zoelva beserta Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan M. Alim saat menunjukan alat bukti pihak terkait dalam agenda mendengarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Prov. Jambi dan Panwaslu Kab. Kerinci, Senin (6/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Kerinci, Senin (6/1). Pada sidang perkara yang dimohonkan oleh Pasangan Calon No. Urut 2 Adirozal dan Zainal Abidin, Ketua MK Hamdan Zoelva mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak.
Pada sidang kali ini Pemohon mengajukan 298 bukti yang kemudian disahkan oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva. Sedangkan KPU Kab. Kerinci mengajukan 59 bukti yang juga dinyatakan sah oleh MK. Sedangkan, Pihak Terkait (Pasangan Murasman-Zubir Dahlan) yang diwakili Kuasa Hukumnya Arteria Dahlan mengatakan bukti-bukti yang ingin mereka ajukan masih berada di tangan Panwaslu Kab. Kerinci, sehingga ia tidak bisa menghadirkan bukti-bukti pada persidangan kali ini. “Bukti-bukti kami masih ada di Panwaslu, Yang Mulia. Mereka menjanjikan akan mengembalikan tanggal 25 Desember yang lalu, tapi sampai saat ini belum dikembalikan,” ujar Arteria beralasan.
Arteria pun kemudian meminta Mahkamah menggelar satu kali persidangan lagi untuk pihaknya dapat menghadirkan bukti-bukti yang mereka janjikan. Namun, Hamdan pun dengan tegas menolak permintaan tersebut dengan mengatakan Pihak Terkait dapat menyerahkan bukti-bukti paling lambat tujuh hari sejak persidangan terakhir. “Tidak bisa, ini sidang terakhir. Panwaslu dan Bawaslu ditunggu paling lambat tujuh hari sejak sidang hari ini untuk menyerahkan keterangan sekaligus menyampaikan bukti-bukti seperti yang Pihak Terkait katakan tadi kalau memang benar,” tegas Hamdan.
Sebenarnya, pada persidangan kali ini Mahkamah mengagendakan untuk mendengar keterangan Panwaslu Kab. Kerinci dan Bawaslu terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau. Namun, meski sudah dikirimkan panggilan resmi dari MK, kedua pihak tersebut tidak hadir dalam persidangan perdana di tahun 2014. Sebelum menutup sidang terakhir untuk perkara ini, Hamdan mengingatkan kembali agar para pihak menyerahkan kesimpulan paling lambat sepuluh hari sejak hari ini. (Yusti Nurul Agustin/mh)