Ketentuan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dipersoalkan Perkasa Kentjana Putra, seorang pengusaha asal Provinsi Bali, karena dinilai menghalangi dirinya sebagai warga negara dalam melaporkan kasus pidana perpajakan ke kepolisian.
Dalam permohonannya yang disampaikan dalam sidang pendahuluan perkara nomor 104/PUU-XI/2013, Senin (6/01/2014), Perkasa menjelaskan mengenai laporannya ke kepolisian dan dinas pajak setempat atas tindakan bank swasta yang mengambil alih haknya atas sebidang tanah di Bali akibat utang piutang ditolak, karena dinilai tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
Lebih lanjut kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, Pemohon mengungkapkan, frasa “Bukti Permulaan” dalam pasal yang berbunyi lengkap “Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara” dinilai diskriminatif, karena kewenangan untuk menemukan bukti permulaan adalah tanggung jawab kepolisian dan direktorat pajak dan bukan tanggung pemohon sebagai warga.
Dengan argumen tersebut maka Pemohon meminta kepada MK agar frasa “Bukti Permulaan” dalam pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Penerapan norma
Terhadap permohonan Perkasa, majelis hakim konstitusi meminta agar permohonan itu diperbaiki karena majelis hakim melihat permohonan Pemohon lebih condong pada persoalan penerapan norma. Selain itu Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang menjadi anggota panel hakim mengingatkan, beberapa putusan MK terhadap perkara pengujian UU dalam perkara 56/PUU-VI/2008, 10, 17 dan 23/PUU-VIII/2010 menyatakan ketentuan umum suatu UU seperti yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dapat dimohonkan untuk diuji.
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan nasihat kepada Pemohon bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dapat diakibatkan oleh ketentuan hukum yang lain. Selain itu, jika frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, maka pasal yang dimohon untuk diuji akan kehilangan makna. Untuk itu Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk mempertimbangkan dan memperbaiki permohonannya. (Ilham/mh)