Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna hadir untuk memberikan materi seputar Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 2014 dalam acara Rakor MK dengan Dekan Fakulas Hukum dan Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (APHAMK), Jumat (20/12) di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Memulai paparannya, Palguna menyampaikan ada empat isu pokok dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilu. Keempatnya yaitu, siapa yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, siapa yang menjadi termohon, apa yang menjadi objek permohonan, apa yang dimohonkan, dan bagaimana prosedur beraracara. Palguna menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 nanti yang berhak mengajukan permohonan PHPU di MK adalah parpol peserta Pemilu atau perorangan calon yang mendapat persetujuan tertulis dari pengurua pusat parpolnya.
Selanjutnya, Palguna mengatakan soal prosedur beracara dalam Pemilu maupun persidangan penyelesaian perkara Pemilu tiap kali kerap berubah karena Undang-Undang Pemilu yang juga sering berubah. Hal itu berbeda dengan di Amerika Serikat yang Undang-Undang Pemilu yang dimiliki tidak pernah berubah dan setiap tahapannya sudah dipastikan dengan detail. \"Kalau di Amerika, bahkan tanggal pelantikan presiden sudah pasti waktunya. Mau hujan badai tidak akan berubah,\" ujar Palguna.
Terkait banyaknya perkara Pemilu yang masuk ke MK, Palguna sedikit menyayangkan hal itu. Sebab, sebenarnya banyak persoalan yang bisa diselesaikan di Komisi Pemilihan Umum. Palguna pun menegaskan bahwa MK bukanlah pengadilan Pemilu, apalagi Mahkamah banding Pemilu.
Mengenai syarat pengajuan permohonan, Palguna menjelaskan bahwa permohonan tertulis (hard copy) harus diserahkan paling lambat 3x24 jam sejak berakhirnya tenggat waktu untuk mengajukan permohonan. \"Terlambat satu menit pun kami tidak terima. Karena kalau kami punya dasar untuk menerima yang terlambat satu menit, maka kami juga pasti punya alasan untuk menerima yang terlambat tujuh hari,\" jelas Palguna.
Palguna dalam kesempatan itu juga menjelaskan tahapan persidangan di MK. Persidangan dimulai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang pembuktian, rapat permusyawaratan hakim, dan putusan. Palguna menambahkan, kerap kali sebelum menjatuhkan putusan akhir MK bila diperlukan akan menjatuhkan putusan sela terlebih dulu. \"Rapat Permusyawaratan Hakim harus dihadiri paling kurang tujuh orang hakim untuk bisa mengeluarkan keputusan. Di sinilah para hakim konstitusi akan melakukan diskusi untuk pengambilan putusan. Kalau tidak tercapai mufakat, putusan diambil dengan pemungutan suara. Kalau nantinya tiap hakim memiliki pendapat berbeda bisa menyampaikan disenting opinion (pendapat berbeda)\" papar Palguna. (Yusti Nurul Agustin/mh)