Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membuka acara rapat koordinasi (Rakor) MK dengan Dekan Fakultas Hukum perguruan tinggi seluruh Indonesia bersama pengurus dan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (APHAMK) tentang Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014, Jumat (20/12). Dalam pidato pembukaannya, Hamdan menyampaikan bahwa dekan FH dan APHAMK merupakan friends of court bagi MK sehingga perlu terus membangun kerja sama yang baik.
Kerja sama antara MK dengan Dekan FH dan APHAMK, ujar Hamdan, harus dilakukan terus-menerus dalam rangka sama-sama membangun serta membesarkan MK. "MK ini milik kita semua," ujar Hamdan di hadapan sekitar 90-an Dekan FH dan pengurus serta anggota APHAMK.
Selama ini MK dengan Dekan FH dan APHAMK telah bekerja sama dalam pengelolaan fasilitas Video Conference (Vicon) dan penerbitan Jurnal Konstitusi. Vicon MK sampai saat ini telah tersebar di 42 lokasi di seluruh fakultas hukum di Indonesia. "MK ingin kita tingkatkan lagi kerja sama ini hingga lebih baik lagi pemanfaatan Vicon," tegas Hamdan.
Vicon sebenarnya tidak hanya dapat digunakan untuk persidangan jarak jauh. Vicon juga dapat digunakan untuk kegiatan lainnya seperti kuliah umum. Hamdan mengatakan tujuan penggunaan Vicon adalah untuk memudahkan akses terhadap pencari keadilan.
Namun, Hamdan menyayangkan karena fasilitas Vicon belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para pencari keadilan. "Hanya ada dua sampai saat ini yang sejak awal mendaftarkan perkara lewat permohonan online, lalu berkas permohonannya yang asli dikirim melalui pos, persidangannya melalui Vicon, bahkan menghadirkan ahli pun lewat Vicon, sampai dengan pembacaan putusan pun didengarkan lewat Vicon," papar Hamdan.
Padahal, untuk menjangkau MK sangatlah mudah karena MK telah membuka akses seluas-luasnya. Karena itulah, Hamdan berharap dalam Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 nanti, penggunaan fasilitas Vicon bisa lebih ditingkatkan.
"Berperkara di MK itu murah sekali, tidak keluar uang sepeser pun. Biaya yang besar itu dari mendatangkan saksi ke Jakarta. Padahal MK tidak mewajibkan harus datang ke MK, bisa menggunakan Vicon," tutur Hamdan yang juga mengatakan hambatan Vicon hanyalah ketersediaan daya listrik di daerah-daerah.
Karena itulah, Hamdan berharap para Dekan FH dan APHAMK dapat memberi dukungan dalam mensosialisasikan penggunaan Vicon kepada masyarakat pencari keadilan. Apalagi, Pileg 2014 hanya diikuti 15 partai politik sehingga kemungkinan perkara yang masuk ke MK tidak akan lebih dari 300 perkara. Bawaslu pun telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. "Meski mungkin tidak sebanyak perkara tahun 2009 apalagi 2004, tapi kami tetap siap berapa pun perkara Pileg yang nanti masuk. Kami juga minta bantuan kepada Bapak-Ibu Dekan dan Pengajar untuk menyosialisasikan Vicon agar MK lebih baik," papar Hamdan.
Dukungan
Pada kesempatan itu, Hamdan juga berterima kasih atas dukungan APHAMK ketika MK sedang dirundung masalah. Hamdan mengaku saat itu MK mengalami pukulan yang sangat berat karena ada kecelakaan sejarah. Sebab, Ketua MK adalah lambang kekuasaan hukum tertinggi dan merupakan lambang negara yang menganut supremasi hukum.
"Saya ucapkan terima kasih kepada APHAMK yang sudah mendukung kami ketika kami terpuruk saat itu, saat kami masih bingung, Bapak-Ibu datang memberikan dukungan. Itulah friends of court," tukas Hamdan. (Yusti nurul Agustin/mh)