Sekitar 40 pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) mengikuti Diklat Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu 2014, Jumat (20/12) di Pusdiklat MK, Cisarua Bogor. Hadir memberikan materi pada sesi pertama acara ini, yaitu Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Dalam kesempatan itu, Fadlil menyampaikan materi seputar dimensi administrasi peradilan dalam hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk menghadapi Pemilu 2014. Fadlil menyampaikan bahwa hukum acara memiliki dimensi yang bermacam-macam. Selain dimensi hukum materil, hukum acara juga memiliki dimensi administrasi. Dimensi administrasi tersebut menurut Fadlil juga bisa dipakai sebagai pendekatan dalam menyelesaikan dan membantu menyelesaikan suatu perkara, termasuk perkara Pemilu legislatif pada 2014 nanti.
Terkait dengan definisi hukum acara peradilan, Fadlil mengatakan hal itu merupakan hukum yang mengatur tahapan-tahapan acara peradilan. \"Acara adalah prosedur yang terdiri atas tahapan-tahapan. Jadi hukum acara peradilan itu sebetulnya mengatur soal tahapan-tahapan dalam persidangan,\" jelas Fadlil.
Khusus untuk PHPU Legislatif maupun Pilpres, lanjut Fadlil, MK memulai tahapan tersebut dari sebelum penerimaan perkara, penerimaan perkara, pemeriksaan perkara, sampai berujung pada suatu putusan. Pada setiap tahap itu ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.
Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian terang Fadlil, pendokumentasian segala kegiatan yang diperlukan untuk mengambil putusan. Pendokumentasian tersebut dapat berupa pendokementasian buku berisi catatan registrasi dan hal lain terkait penanganan perkara sampai dengan pendokumentasian persidangan lewat risalah persidangan.
\"Dokumen-dokumen itu semua harus tetap ada karena selain sebagai dokumen negara, dokumen tersebut penting bagi kita untuk memutus suatu perkara atau ketika ada hal-hal seperti kemarin (penangkapan Akil Mochtar, red) kita bisa langsung mengetahui apa-apa terkait perkara dimaksud,\" ujar Fadlil.
Dalam kesempatan itu, Fadlil sempat meminta agar segala persiapan persidangan ditata kembali sedemikian rupa agar memudahkan alur penyelesaian perkara. Fadlil pun mencontohkan, juru panggil seharusnya memiliki ruangan khusus sendiri yang dilengkapi dengan berbagai alat yang dibutuhkan. Sehingga, pemanggilan persidangan untuk para pihak misalnya, bisa melalui satu pintu yang sama. (Yusti Nurul Agustin/mh)