Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Donggala - Perkara No. 188/PHPU. D-XI/2013. Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim konstitusi pada sidang pengucapan putusan, Kamis (19/12) siang. “Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hamdan Zoelva yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Dalam pendapat Mahkamah, disebutkan antara lain dalil Pemohon (Pasangan No. Urut 8 Anita Bugiswaty Noerdin dan Abdul Chair A. Mahmud) bahwa Termohon (KPU Kab. Donggala) telah sengaja mempercepat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Donggala 2013 putaran kedua untuk kepentingan pemenangan pihak Terkait (Pasangan No. Urut 4 Kasman Lassa dan Vera Elena Laruni).
Terhadap dalil tersebut, Termohon membantah dan pada pokoknya mengemukakan perubahan kedua atas tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Donggala 2013 dilandasi oleh pertimbangan untuk melakukan rasionalisasi tenggang waktu antara penyampaian penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala 2013 putaran kedua kepada DPRD Kabupaten Donggala, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Donggala periode 2008–2013 yang akan berakhir 24 Desember 2013.
Setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati secara saksama dalil Pemohon, dalil bantahan Termohon, serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, Mahkamah dapat memahami alasan perubahan jadwal rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilukada Kabupaten Donggala 2013 putaran kedua seperti yang diterangkan oleh Termohon di atas. Dari perubahan jadwal tersebut, Mahkamah tidak menemukan satu bukti pun bahwa perubahan jadwal dilakukan Termohon dengan sengaja untuk menguntungkan pihak Terkait dan merugikan Pemohon. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, Mahkamh memberikan pendapat terhadap dalil Pemohon bahwa Termohon dalam melakukan tahapan pemuktakhiran data pemilih serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah melanggar asas adil, kepentingan umum, keterbukaan, kepastian hukum serta akuntabilitas. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah bahwa Pemohon tidak dapat membedakan secara jelas mengenai jumlah penduduk untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 dengan jumlah penduduk untuk kepentingan Pemilukada Kabupaten Donggala 2013. Data jumlah penduduk Kabupaten Donggala sebanyak 294.825 yang diserahkan Bupati Donggala pada 7 Desember 2012 adalah data jumlah penduduk untuk keperluan Pemilu Legislatif 2014, sedangkan data jumlah penduduk untuk keperluan Pemilukada Kabupaten Donggala 2013 khususnya untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap, prosesnya dimulai dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah daerah Kabupaten Donggala kepada Termohon. Dalam DP4 ini hanya berisi data jumlah penduduk Kabupaten Donggala yang potensial memilih dalam Pemilukada 2013.
Setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati secara saksama dalil Pemohon, bantahan Termohon, serta bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, menurut Mahkamah, Termohon dalam menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilukada Kabupaten Donggala 2013 telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa dalam penetapan DPT tersebut Termohon bermaksud menghalang-halangi atau memudahkan calon peserta Pemilukada Kabupaten Donggala 2013 dari jalur perseorangan kecuali yang memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/mh)