Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2014 bagi pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan pembekalan kepada 63 peserta diklat dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pemilu 2014, Kamis (19/12/2013).
Dalam paparannya, Hamdan berharap bahwa pada Pemilu 2014 nanti merupakan titik balik dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK yang belakangan ini mulai hilang. Apalagi Pemilu 2014 merupakan tahun penting menyangkut masa depan perjalanan politik di Indonesia. Keraguan dan kekhawatiran masyarakat adalah tantangan yang harus dijawab.
Oleh karena itu, dalam Pemilu 2014, tanggung jawab besar ada di pundak MK.“Mahkota dari Mahkamah Konstitusi ada pada putusannya. Sepanjang putusan MK memiliki integritas yang baik, maka akan dengan sendirinya kepercayaan masyarakat akan terbangun,” tegas Hamdan.
Menurut Hamdan, ada dua hal yang harus dipenuhi dalam mengembalikan citra MK. Pertama, profesionalitas dari seluruh komponen, baik hakim, panitera, serta pranata peradilan dalam menghasilkan putusan. Profesional disini dimaksudkan pada kemampuan dari seluruh SDM dalam memahami pekerjaannya. “Dalam kaitannya dengan profesionalitas, kita harus menganggap semua tugas yang kita jalankan memiliki resiko. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan diri, agar tanggung jawab kita bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutur Hamdan.
Selanjutanya hal yang kedua adalah integritas. Hamdan mengatakan, dibutuhkan adanya keterbukaan dan saling mengingatkan menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga integritas. “Kita bangun kerjasama yang baik antar sesama, karena dengan kerjasama yang baik maka segala persoalan akan selesai. Dengan bergitu, MK akan kembali menjadi pengadilan yang terpercaya,” tutup Hamdan.
Sementara Sekretaris Jendral MK Janedjri M. Gaffar saat membuka acara secara resmi yang berlangsung lima hari ini (19-23/12/2013) menjelaskan, diklat ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan profesionalisme pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, khususnya dalam rangka memberikan dukungan pelayanan kepada MK dalam melaksanakan kewenangan konstitusionalnya yakni memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2014.
“Berangkat dari maksud dan tujuan diklat ini, maka materi yang akan diberikan dari berbagai jenis. Mulai dari materi yang bersifat normatif, teoritis, hingga kepada materi yang bersifat empiris dan teknis,” jelas Janedjri.
Hasil dari kegiatan diklat ini, lanjut Janedjri, diharapkan akan dapat disimpulkan standar kompetensi SDM pegawai pranata peradilan yang diinginkan. “Konkretnya dalam Pemilu legistlatif nanti, MK benar-benar sudah siap untuk memberikan dukungan layanan kepada majelis hakim, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,” ujarnya. (ddy/mh)