Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, nomor 187/PHPU.D-XI/2013, Kamis (19/12/2012). Permohonan ini diajukan oleh pasangan Agus Hamdani – Abdusy Syakur terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Garut yang menyatakan pasangan calon nomor urut 8 Rudi Gunawan – Helmi Budiman (Pihak Terkait) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut terpilih.
Pemohon dalam dalil permohonannya mempersoalkan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak Terkait yang menguntungkan Pihak Terkait dalam Pemilukada Kabupaten Garut Tahun 2013 pada putaran kedua. Mahkamah terhadap dalil tersebut berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan terjadi keberpihakan Termohon kepada Pihak Terkait sehingga secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait dan merugikan Pemohon.
“Bukti mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Termohon di tingkat TPS berupa keterangan saksi Pemohon tidak cukup untuk membuktikan bahwa secara sistematis, terstruktur, dan masif. Jikapun ada petugas Termohon di tingkat TPS yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelanggaran, hal tersebut hanya terjadi secara sporadis dan tidak terjadi secara menyeluruh ataupun merata sehingga tidak cukup signifikan membuktikan adanya keberpihakan Termohon kepada Pihak Terkait,” jelas Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Mengenai dalil yang mengganggap Termohon telah melakukan pelanggaran yang berakibat pada penambahan suara, sehingga terjadi perbedaan hasil penghitungan suara antara yang disahkan oleh Termohon dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim Pemohon, Mahkamah berpendapat, tidak cukup bukti bahwa hasil penghitungan yang didalilkan oleh Pemohon merupakan hasil penghitungan yang benar, dari persandingan bukti C1 yang dilampirkan oleh Pemohon dan bukti C1 yang dilampirkan oleh Termohon maupun Pihak Terkait, walaupun terdapat perbedaan antara angka perolehan suara pada bukti Pemohon dan bukti Pihak Terkait, namun bukti tersebut tidak meyakinkan Mahkamah.
“Dengan perkataan lain, dalil mengenai adanya penambahan suara dan mengenai penghitungan suara yang benar menurut Pemohon tidak terbukti dan tidak terdapat signifikansinya terhadap hasil akhir perolehan suara para pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Garut Tahun 2013 Putaran Kedua, dengan demikian dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tambah Arief.
Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan adanya keterlibatan Gubernur Jawa Barat untuk memenangkan pasangan nomor 8 dengan melakukan kampanye terselubung, berdasarkan bukti di persidangan, tidak cukup bukti yang meyakinkan Mahkamah, bahwa kegiatan-kegiatan tersebut telah direncanakan secara sistematis oleh Pihak Terkait untuk melakukan kampanye. Gubernur Jawa Barat memang didukung oleh partai yang sama dengan yang mendukung Pihak Terkait, namun demikian tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut telah sedemikan rupa dimanfaatkan oleh Pihak Terkait untuk memenangkan Pihak Terkait dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Dengan ditolaknya permohonan oleh Mahkamah, menguatkan keputusan KPU yang mengukuhkan kemenangan pasangan Rudi Gunawan – Helmi Budiman, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut terpilih tahun 2013 – 2018. (Panji Erawan/mh)