Usai melaksanakan perintah dalam putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Tapanuli melaporkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Lamtagon Manalu pada sidang yang digelar Kamis (19/12).
Lamtagon menyampaikan KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan verifikasi ulang sesuai dengan diawasi oleh Panwas Tapanuli Utara, KPU Provinsi Sumatera Utara, dan sebagian diawasi langsung oleh Bawaslu Sumatera Utara dan Bawaslu Pusat. Dari hasil verifikasi tersebut, Lamtagon menyampaikan bahwa hanya ada enam pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara dari yang sebelumnya tujuh pasangan. Namun, ketujuh pasangan calon yang diverifikasi merupakan pasangan calon dari partai politik, bukan dari perseorangan.
Dari hasil verifikasi ulang tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sanggam Hutagalung- Sahat Sinaga memenuhi syarat berdasarkan jumlah kursi sebesar 20 persen atau tujuh kursi dengan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Damai Sejahtera, dan PPRN selaku partai pendukung. Kemudian, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ratna Ester Lumbantobing- Refer Harianja memenuhi syarat dengan jumlah dukungan suara sah sebesar 19,86 persen dengan didukung oleh beberapa partai politik. Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat memenuhi syarat berdasarkan jumlah kursi dari dukungan Partai Demokrat, Gerindra, dan Partai Merdeka.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sanggam Hutapea dan Loundut Silitonga memenuhi syarat berdasarkan jumlah suara sah yang didukung oleh Partai Golkar, PKPD, dan PAN. Selanjutnya, Pasangan Calon Nomor Urut 5, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir juga memenuhi syarat berdasarkan jumlah kursi dan jumlah suara sah dengan dukungan dari Partai PDI Perjuangan, Patriot, Partai Buruh, dan Partai Barnas. Kemudian, Pasangan Calon Nomor Urut 6 Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang memenuhi syarat berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh dari dukungan Partai Hanura, PIS, dan PMD.
”Sedangkan, Pasangan Calon Nomor Urut 8, St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena hanya di dukung oleh Partai Perjuangan Indonesia Baru yang memiliki 3.414 suara sah atau 1 kursi dengan persentase kursi hanya 2,86 persen dan suara sah hanya 2,55 persen,” ujar Lamtagon.
KPU Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Evi Novida Ginting yang melakukan pengawasan atas perintah MK sebelumnya mengatakan KPU Tapanuli Utara telah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dengan didampingi Panwas Kabupaten Tapanuli Utara pada 18 November 2013. ”Kami sudah memberikan pengarahan dan juga melakukan supervisi dengan menyampaikan bahwasanya KPU Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan pengawasan yang sifatnya melekat, artinya ikut serta di dalam verifikasi ulang, tetapi tidak terlibat langsung, kita melakukan pengawasan untuk melihat apakah verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Utara ini sudah berjalan sebagaimana semestinya, yaitu memang benar didatangi partai politiknya dan bertemu dengan partai politik tersebut,” ungkap Evi yang juga membenarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Tapanuli Utara.
Sebelumnya, lima pasangan calon menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Pasangan Calon Nomor Urut 6 Banjir Simajuntak-Maruhum Situmeang, Pasangan Calon Nomor Urut 7 Margan Sibarani-Sutan Marulitua Nababan, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, serta Pasangan Calon Nomor Urut 8 Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang.
Terhadap perkara yang dimohonkan Pasangan Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja dan Pasangan Banjir Simajuntak-Maruhum Situmeang, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang. Sedangkan terhadap perkara lainnya, kecuali perkara yang dimohonkan Pasangan Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan, Mahkamah menyatakan menunda penjatuhan putusan terkait pokok permohonan sampai verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang diselenggarakan.
Mahkamah mengambil keputusan tersebut setelah sebelumnya menemukan dalil-dalil Pasangan Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja dan Pasangan Banjir Simajuntak-Maruhum Situmeang terbukti menurut hukum. Salah satu dalil yang terbukti, yaitu KPU Provinsi Sumatera Utara yang tidak melakukan verifikasi ulang pasca-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) namun justru melakukan penetapan pasangan calon dengan menggunakan kewenangannya sehingga terjadilah dukungan ganda dari partai politik .
“Mahkamah menemukan bukti bahwa Termohon II tidak melakukan verifikasi ulang pasca-Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 92/DKPP-PKE-II/2013, bertanggal 16 September 2013. Dengan tidak bermaksud melakukan penilaian atas Putusan DKPP Nomor 92/DKPP-PKE-II/2013 tersebut, menurut Mahkamah, Termohon II (KPU Provinsi Sumatera Utara, red) dengan kewenangan yang dimilikinya dan didasarkan pada alasan yang tidak tepat, secara langsung telah menetapkan delapan pasangan calon, termasuk Pasangan Calon Pinondang Simanjuntak/Ampuan Situmeang yang mengakibatkan terdapat pengusulan ganda partai politik dan pengusulan tersebut ternyata saling terjalin dan berkelindan antarpasangan calon yang satu dengan pasangan calon lainnya,” ujar Harjono menyampaikan pendapat Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (13/11) lalu. (Yusti Nurul Agustin/mh)