Puluhan siswa SMA Negeri 1 Caringin, Bogor berkunjung ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/11) siang. Rombongan siswa yang didampingi oleh Staf HUMAS Dudu Rusdiana ini diterima oleh Peneliti MK Abdul Ghoffar.
Kunjungannya kali ini, menurut Dudu, dilakukan dalam rangka pelaksanaan program kunjungan studi siswa, untuk lebih mengenal lembaga-lembaga tinggi negara. Dudu mengatakan bahwa kegiatan ke MK ini sangat penting dalam memberikan pemahaman yang kepada para siswa untuk menerapkan budaya sadar berkonstitusi.
Dalam kesempatan tersebut, Ghoffar memaparkan secara singkat dengan materi berjudul “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Materi yang disampaikan mulai dari landasan filosofis, yuridis, hingga dinamika ketatanegaraan terkini, khususnya beberapa isu yang akhir-akhir ini menerpa MK.
Goffar mengatakan, pada prinsipnya keberadaan MK sangat penting dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia. Seperti diketahui, lanjut Goffar, demokrasi dihasilkan berdasarkan kesepakatan bersama, yakni kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, demokrasi harus diimbangi dengan kedaulatan hukum atau nomokrasi. Karena jika tidak, maka kemungkinan besar akan terjadi tirani mayoritas yang akan merusak keutuhan bangsa dan negara, dimana yang kuat menindas yang lemah. “Disinilah peran MK sebagai pelindung hak konstitusional warga negaranya ketika harus berhadapan dengan pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, seperti yang kita ketahui, kata Goffar, MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban yang harus di lakukannya. Empat kewenangan itu yaitu MK sebagai pengadilan pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan mengadili perselisihan hasil pemilu.
MK juga wajib memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD. “Selama keberadaan MK, ada dua hal yang belum pernah diadili oleh MK, yakni memutus pembubaran partai politik, dan memberikan putusan terkait dugaan DPR terhadap Presiden yang melakukan pelanggaran,” ungkap Goffar. (ddy/mh)