“Menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Oktober lalu. KPU Provinsi Jambi melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci. KPU juga sebelumnya telah dan melakukan seleksi ulang terhadap seluruh anggota PPK, PPS, dan KPPS di dua kecamatan tersebut.”
Demikian laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Termohon Maiful Effendi pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci yang diajukan oleh pasangan Adirozal – Zainal Abidin di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/12) pagi.
Maiful Effendi menyampaikan bahwa pemungutan suara ulang tersebut telah dilaksanakan pada 28 November 2013. KPU juga menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten berjalan dengan lancar dan disaksikan oleh seluruh saksi mandat pasangan calon. Hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, KPU menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2 mendapatkan perolehan suara sebanyak 47.934 suara.
“Termohon KPU telah melakukan pemungutan suara ulang, serta mengganti atau menyeleksi ulang anggota PPK, PPS, dan KPPS. Pemungutan suara ulang tersebut berjalan dengan lancar dan aman, dan tidak ada kejadian khusus dalam pemungutan suara ulang tersebut. Pemungutan suara ulang tersebut dibawahi supervisi KPU Pusat, dan di bawah pengawasan Banwaslu Jambi dan Banwaslu RI. Bahwa berdasarkan dengan rekapitulasi di desa, kecamatan, dan kabupaten. Terjadi perubahan konfigurasi perolehan suara sebelum dan sesudah putusan sela oleh Mahkamah Konstitusi, di mana perolehan suara terbanyak diperoleh pasangan calon nomor 2 in casu Pemohon dengan memperoleh suara sebanyak 47.934 suara,” ujarnya.
Tetapkan Pasangan Terpilih
Dengan keterangan tersebut, KPU meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk menetapkan rekapitulasi hasil di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut, dan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 atas nama Adirozal – Zainal Abidin, dengan perolehan suara sah sebanyak 47.934 suara sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Kerinci tahun 2013.
Usai mendengarkan keterangan tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva selaku ketua panel hakim mengatakan, sidang tersebut akan digelar kembali pada hari Senin (06/01/14) mendatang. (Panji Erawan/mh)