Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang diajukan oleh dua Pemohon. Pemohon tersebut, yaitu Agus, mantan ketua serikat buruh dan berprofesi sebagi advokat dan menjadi kuasa hukum dalam perkara yang teregistrasi di MK dengan nomor 99/PUU-XI/2013, sementara Pemohon kedua, Didik Qurniawan, karyawan PT. Sangwan Dinasindo yang di-PHK karena telah menantang peraturan perusahan yang menentapkan pegawai tetap menjadi pegawai outsourching.
Pada kesempatan kali ini, Agus mengatakan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada sidang sebelumnya di mana Para Pemohon telah mengganti pasal yang diuji, dari Pasal 2 menjadi Pasal 97 UU PPHI. Pasal tersebut tidak memberikan jaminan kepastian hukum maupun proses hukum, khususnya perlakuan dan persamaan hak dimuka hukum, sehingga sangat sulit bagi Pemohon untuk memperoleh supremasi hukum.
Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa Pasal 97 UU PPHI merupakan penafsiran pasal parsial (parsialitas) dan bersifat deklaratif yang dimaknai secara terselubung, sehingga menghambat penegakan hak konstitusional dari setiap manusia yang bersinggungan dengan perselisihan hubungan industrial dan sangat bertentangan terhadap UUD 45.
Seperti yang diketahui, Para Pemohon menilai salah satu persoalan yang kerap terjadi setelah adanya putusan pengadilan adalah mengenai pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan PHI. UU tersebut tidak disebutkan sanksi pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan isi putusan PHI dan pelaksanaan putusannya sulit dilakukan eksekusi atau bahkan sulit diletakkan sita eksekusi karena ketidakjelasan objek.
“Undang-Undang PPHI tidak memebrikan jaminan hukum serta kepastian hukum kepada para pekerja di Indonesia, karena penyelesaiannya sangat berlarut-larut, sehingga menyebabkan kerugian konstitusional Pemohon di mana PT. Sangwan Dinasindo tidak melakukan putusan dari pengadilan PHI serta keputusan dari Mahkamah Agung, yang menyatakan PT. Sangwan Dinasindo harus mengganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 36.740.732.88 (tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah delapan puluh delapan sen),” pungkas Agus. (Panji Erawan/mh)