Dalam rangka memberikan pemahaman yang jelas terkait teknis bercara dalam perselisihan hasil pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi memberikan pemahaman mengenai teknik Penyusunan Permohonan dan Jawaban Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD bagi para peserta kegiatan Bimbingan Teknis pada Rabu (18/12) siang di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Kegiatan ini sebagai rangkaian terakhir “Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi Partai Demokrat.
“Para peserta diharapkan dapat mengimplementasikan bagaimana membuat permohonan ketika kita dihadapkan pada suatu masalah, khususnya dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2014. Mau tidak mau, suka tidak suka, ketika nanti ada masalah, Bapak dan Ibu harus siap menghadapi semua masalah,” jelas Panitera MK Kasianur Sidauruk yang didampingi Panitera Muda MK Triyono Edy Budhiarto.
Dikatakan Kasianur, MK sudah seringkali menerima gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif dan gugatan semacam itu pada penyelenggaraan Pemilu 2014 nanti, pasti ada.
“Itulah sebabnya, para peserta dikumpulkan seperti ini supaya bisa sharing antara MK dengan beberapa parpol,” kata Kasianur.
Pada kesempatan itu, para peserta mendapat pembekalan dari Kepaniteraan MK mengenai teknik penyusunan permohonan dan keterangan pihak terkait dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bukan hanya mendapat materi, para peserta kemudian langsung melakukan simulasi atas materi yang didapat. Peserta dibagi dalam beberapa kelompok, sebagian bertindak sebagai pemohon sedangkan kelompok lainya bertindak sebagai pihak terkait.
Selama melakukan simulasi, para peserta didampingi fasilitator dari Kepaniteraan MK yang memberikan petunjuk dan penjelasan mengenai segala hal terkait teknik penyusunan permohonan ataupun keterangan pihak terkait. Setelah membuat permohonan dan keterangan, selanjutnya peserta melakukan presentasi dan diskusi atas apa yang telah disusun oleh masing-masing kelompok. Sesudah itu, hasil diskusi tersebut dievaluasi oleh fasilitator. (Nano Tresna Arfana/mh)