Peneliti Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dan Pustakawan MK Hanindyo menerima kunjungan Peserta Diklat Tenaga Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Jawa Barat, Selasa (17/12). Dalam kesempatan itu, para peserta diklat juga mendapat paparan materi seputar fungsi Perpustakaan MK untuk mendukung tugas MK.
Di hadapan peserta diklat yang berjumlah 16 orang itu, Fajar menyampaikan keberadaan perpustakaan di MK sangat penting untuk menunjang tugas hakim konstitusi maupun para peneliti MK. Pasalnya, MK merupakan lembaga peradilan konstitusi dan tatanegara yang setiap putusannya berdasar pada teori dan referensi yang lengkap dan akurat. “Fungsi Perpustakaan MK sangat penting artinya bagi hakim konstitusi dan peneliti MK demi menghasilkan putusan yang berkualitas,” jelas Fajar.
Fajar juga menyampaikan bahwa koleksi buku tentang hukum dan ketatanegaraan di Perpustakaan MK terbilang lengkap. Bahkan, tidak jarang masyarakat umum dan mahasiswa mencari sumber-sumber referensi tentang hukum dan ketatanegaraan di Perpustakaan MK. Tanggap dengan kebutuhan hakim konstitusi dan peneliti MK, kerap kali Perpustakaan MK mencari ke mana pun buku yang dibutuhkan demi menunjang tugas dan fungsi MK tersebut.
Tidak hanya menyediakan sumber-sumber referensi yang lengkap, Perpustakaan MK juga ditata sedemikian rupa sehingga pengunjung merasa nyaman berada di dalamnya. Bahkan, Para peneliti MK, termasuk Fajar, kerap melakukan diskusi mengenai putusan di Perpustakaan MK. “Perpustakaan kami sangat representatif membantu kami. Ada ruang berdiskusi juga,” tutur Fajar.
Paparan Fajar pun ditegaskan kembali oleh Hanindyo yang menyampaikan struktur organisasi Perpustakaan MK. Hanindyo menjelaskan bahwa Perpustakaan MK berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunika (P4TIK), bukan di bawah Biro Humas maupun Kepaniteraan seperti lembaga lainnya.
Posisi Perpustakaan MK tersebut terkait erat dengan fungsi Perpustakaan MK yang mendukung tugas hakim konstitusi dan peneliti MK. “Perpustakaan MK berbeda dengan DPR, ataupun MPR yang berada di bawah Humas maupun Pusat Pendidikan. MK menempatkan perpustakaan di bawah penelitian (P4TIK, red),” jelas Hanin.
Hanin menganalogikan bahwa tugas Perpustakaan MK adalah “berbelanja” atau menyediakan bahan bagi peneliti MK yang akan “memasak” atau meramu putusan MK. Tugas-tugas tersebut pada akhirnya bermuara kepada hakim konstitusi yang mengeluarkan suatu putusan. “Jadi kami ini (Perpustakaan MK, red) tugasnya ‘belanja’ bahan-bahan,” ungkap Hanindyo.
Sebelum menutup paparannya, Hanindyo menjelaskan saat ini MK tengah membangun Pusat Sejarah dan Konstitusi yang nantinya juga dikelola Perpustakaan MK. Nantinya, Pusat Sejarah dan Konstitusi MK akan menyediakan berbagai informasi mengenai sejarah Indonesia, sejarah konstitusi, hingga bukti-bukti fisik terkait sejarah tersebut. Sama seperti MK yang selalu terbuka untuk masyarakat, nantinya Pusat Sejarah dan Konstitusi itu juga akan dibuka untuk umum. (Yusti Nurul Agustin/mh)