Pemilu diadakan untuk melaksanakan visi Pancasila bahwa negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem Demokrasi Pancasila. “Bukan demokrasi seperti yang kita lihat dari barat misalnya, tetapi Demokrasi Pancasila. Dalam Demokrasi Pancasila masuk instrumen mekanisme demokrasi modern yang disebut pemilihan umum,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 bagi Partai Demokrat pada Senin (16/12) malam di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Mahfud melanjutkan, Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar ideologi negara. “Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar ideologi negara yang menganut prinsip persatuan dalam perbedaan. Artinya, sejak awal kita menyadari bahwa kita berbeda-beda tetapi bersatu. Berbeda agama, suku, bahkan rasnya,” ucap Mahfud yang menyampaikan materi tentang Pancasila dan Pemilu.
Dikatakan Mahfud, Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum, sebagai pandangan hidup, nilai budaya bangsa. “Kita semua menyadari bahwa perbedaan itu adalah fitrah, keniscayaan di mana-mana. Tidak mungkin manusia hidup hanya satu, mesti berbeda,” kata Mahfud.
Selain itu, ujar Mahfud, Pancasila harus dipahami dalam kesatuan majemuk tunggal, tidak ada sila yang berdiri sendiri. Tetapi sebenarnya, dari lima sila Pancasila, intinya ada di tengah. “Begini, kita ingin Indonesia bersatu. Karena keinginan itulah, kita menerima dasar Ketuhanan yang Maha Esa, bukan agama. Artinya, tiap orang punya Tuhan diakui dan dalam perbedaan kita bersatu, meskipun agamanya berbeda-beda,” jelas Mahfud.
Ditegaskan Mahfud, Pancasila harus dipahami dalam kesatuan majemuk tunggal, tidak ada sila yang berdiri sendiri. Tetapi sebenarnya, dari lima sila Pancasila, intinya ada di tengah. “Begini, kita ingin Indonesia bersatu. Karena keinginan itulah, kita menerima dasar Ketuhanan yang Maha Esa, bukan agama. Artinya, tiap orang punya Tuhan diakui dan dalam perbedaan kita bersatu, meskipun agamanya berbeda-beda,” jelas Mahfud.
Sedangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bermakna berbeda-beda tetapi diperlakukan adil. Selanjutnya, sila Persatuan Indonesia memiliki arti bersatu dalam perbedaan agama dan primordial kemanusiaan dalam Bhineka Tunggal Ika. Kemudian sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bermakna keberagaman harus ditegakkan oleh pemerintah yang demokratis. Sedangkan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai kebersatuan dalam demokrasi ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Lebih lanjut Mahfud menerangkan pengertian ideologi sebagai kesepakatan tentang pedoman hidup bersama disertai tata cara untuk melaksanakannya. Misalnya, ideologi di Amerika adalah individualisme, punya kebebasan mutlak, tata caranya misalnya adanya perdagangan bebas, melahirkan liberalisme, dan sebagainya.
“Sedangkan di Republik Rakyat China, pahamnya sosialisme, tidak ada kebebasan individu, yang ada adalah kesamaan kedudukan. Oleh sebab itu, setiap orang dikendalikan oleh negara agar tidak ada yang menonjol dari yang lain,” jelas Mahfud.
Dikatakan Mahfud lagi, ideologi dapat diartikan sebagai kesepakatan tentang filsafat. Pengertian filsafat adalah pandangan tentang mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik, mana yang buruk. Namun, kata Mahfud, tidak semua filsafat menjadi ideologi. “Filsafat yang jadi ideologi adalah yang disepakati bersama,” ungkap Mahfud yang menyampaikan makalah berjudul “Pancasila dan Pemilu”.
Kalau melihat urutannya, lanjut Mahfud, filsafat berada pada tingkatan teratas, di bawahnya ada ideologi, terus turun ke konstitusi, berlanjut ke bawahnya lagi berupa peraturan perundang-undangan, dan sebagainya. (Nano Tresna Arfana/mh)