Pemohon Pengujian UU Pangan Perbaiki Permohonan
Senin, 16 Desember 2013
| 20:16 WIB
Ketua Panel Hakim Konstitusi Patrialis akbar, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Anwar Usman saat memeriksa perbaikan permohonan pemohon dalam Sidang Pengujian UU Pangan, Senin (16/12) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Kencana.
Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang tentang Pangan, Beny Dikti Sinaga, menyatakan telah memperbaiki permohonannya. Hal ini diutarakan dalam persidangan Senin, (16/12) sore, di Ruang Sidang Panel MK. Menurut Beny, pihaknya telah melakukan perbaikan sesuai dengan saran dan nasihat Panel Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya.
Beny mengungkapkan, pihaknya telah memperbaiki permohonan pada bagian kerugian konstitusional Pemohon serta petitum permohonan. “Perbaikan sudah diserahkan (kepada Kepaniteraan MK, pen),” tutur Beny kepada Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Sebelumnya, para Pemohon yang terdiri dari sebelas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memperjuangkan hak petani dan lingkungan, setidaknya menguji enam pasal dalam UU Pangan. Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diuji telah mengandung ketidakpastian hukum, diskriminasi, dan berpotensi mengkriminalisasi pelaku usaha pangan, khususnya bagi usaha kecil dan perorangan. Pemohon berpandangan, hal ini terjadi karena tidak jelasnya definisi tentang jenis-jenis pelaku usaha pangan dalam undang-undang tersebut. (Dodi/mh)