Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Subulussalam yang diajukan oleh dua pasangan calon kepala daerah, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Affan Alfian – Pianti Mala (Perkara Nomor 184/PHPU.D-XI/2013) dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Asmauddin – Salihin (Perkara Nomor 185/PHPU.D-XI/2013).
Demikian putusan tersebut diucapkan oleh tujuh hakim konstitusi dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva pada Senin, (16/12) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. “Sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Hamdan Zoelva.
Dalam putusannya MK menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Terpilih Periode 2014-2019, bertanggal 4 November 2013. Kemudian MK memerintahkan KIP Kota Subulussalam, selaku Termohon, untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemungutan suara ulang di dua TPS.
“Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, agar melaksanakan penghitungan suara ulang di 6 (enam) TPS, yaitu i) TPS 2 Kampong Pasir Panjang; ii) TPS 11 Kampong Subulussalam; iii) TPS 2 Kampong Subulussalam Utara; iv) TPS 7 Kampong Subulussalam Utara; v) TPS 1 Kampong Suka Makmur; dan vi) TPS 2 Kampong Suka Makmur; serta melaksanakan pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS, yaitu i) TPS 1 Kampong Namo Buaya; dan ii) TPS 2 Kampong Namo Buaya,” papar Hamdan.
Selanjutnya MK juga memerintahkan KIP Provinsi Aceh, Panwaslu Kota Subulussalam, dan Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang di enam TPS dan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan bahwa putusan tersebut merujuk pada rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam yang tidak ditindaklanjuti oleh Termohon. Menurut MK, rekomendasi tersebut sudah seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu oleh Termohon. Sebab, dalam persidangan, Termohon tidak memberikan penjelasan atau argumentasi yang dapat diterima oleh MK perihal tidak ditindaklanjutinya rekomendasi tersebut.
“Setelah mencermati data yang tercantum dalam alat bukti yang diajukan para pihak serta data dalam keterangan Panwaslu Kota Subulussalam, meskipun angka-angka yang bermasalah tersebut tidak langsung menunjukkan jumlah yang signifikan melampaui selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon, namun MK berpendapat bahwa tentang signifikansi yang mempengaruhi peringkat masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada Tahun 2013 baru akan diketahui setelah KIP Kota Subulussalam melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kota Subulussalam,” tulis MK dalam putusannya. (Dodi/mh)