Berita
 
Ada 3 Komentar Untuk Berita Ini
Yuli Irwansyah
09-01-2014
Perintah MK untuk melaksanakan Peritungan suara ulang di 6 TPS dan pemungutan suara ulang di 2 TPS sudah di laksanakan pada tanggal 28-29 des 2013 (peritungan ulang 6 TPS dan 3o Des 2013 Pemungutan ulang di 2 TPS,,tapi khusus utuk peritungan ulang di TPS 2 desa Subulussalam Utara,,salah satu saksi no.4 merobek form C.8 ketika baru di keluarkan dari Kotak Suara,,dan terkesan arogansi,,semoga dapat menjadi masukan Mahkamah Kontitusi.trimkasih.
Yuli Irwansyah
05-01-2014
Hasil peritungan Suara Ulang di 6 TPS di laksanakan tanggal 28-29 Desember 2013 di Kantor KIP subulussalam sama sekali tidak ada perobahan yg segnifikan,,konon issue nya ada pengelembungan suara dan pemilih haram,,teryata TIDAK TERBUKTI....dan pemungutan Suara Ulang di 2 TPS desa namo buaya,,teryata Paslon no.3 Unggul...
madani
16-12-2013
Apakah ini suatu benar-benar pertimbangan murni dari mejelis? Dari risalah sidang,tidak begitu signifikan membahas masalah nama buaya untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang. Panwaslu juga tidak pernah memberikan keterangan di persidangan. Ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Mudah-mudahan ini yang terbaik, karena jika tidak terbaik hajat hidup orang banyak menjadi taruhanya.terimakasih.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini