Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Donggala Putaran Kedua pada Senin (16/12) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara dengan nomor 188/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan calon Anita Bugiswaty Noerdin-Abd. Chair A. Mahmud.
Dalam sidang ini, KPU Kabupaten Donggala mengajukan sepuluh orang saksi yang membantah dalil-dalil pemohon. Para saksi Termohon menjelaskan bahwa tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi Pemohon. Salah satu saksi Termohon, yakni Ketua PPK Kecamatan Sindue Sukma menjelaskan ada 10.683 suara, sementara pemilih hanya berjumlah 10.666 suara. Hal itu menurutnya bukanlah penggelembungan suara seperti yang didalilkan pemohon. “Pertambahan suara terjadi karena ada pemilih yang menggunakan KTP dan KK ditambah dari adanya pemilih dari luar TPS sebanyak 145 suara,” paparnya.
Saksi KPU lainnya, Syamsidi membantah saksi Pemohon yang menyatakan bahwa KPU tidak memberikan undangan kepada para pemilih terdaftar, “Saya telah memberikan undangan. Lagipula ketika penghitungan suara tidak ada keberataan dari saksi pasangan calon,” urainya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan ahli yang menjelaskan mengenai kesalahan dalam penulisan nama dalam NPWP. Menurutnya, nama merupakan identitas indvidu sebagai subjek hukum. “Setiap individu memiliki nama sebagai identitas subjek hukum yang nantinya akan ditentukan hak dan kewajibannya. Jadi, nama bukan sekeadar nama karena akan berimplikasi hukum,” ujarnya.
Keberatan Pemohon
Pemohon dalam permohonannya berkeberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Donggala putaran kedua karena menilai pelaksanaanya terlalu banyak pelanggaran yang terjadi, baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala maupun pasangan calon Pasangan No. Urut 4 Kasman Lassa-Vera Elena Laruni (Pihak Terkait).
Pelanggaran yang dilakukan di antaranya praktik politik uang dan pemberian kain sarung terjadi di Kecamatan Banawa, Desa Lalombi, Desa Salungkaenu, Desa Salumpaku. Money politics terjadi pula di sejumlah desa di Kecamatan Sojol Utara. Juga keterlibatan Sekretaris Desa Palentuma dengan menjanjikan sumbangan Rp 10 juta gereja, apabila memenangkan pasangan nomor urut 4. Sementara di Kecamatan Pinembani, sembilan kepala desa masing-masing telah menerima uang Rp 1 juta dari tim sukses pasangan nomor urut 4. Selain itu, KPPS TPS 5 di Desa Palentuma telah melakukan proses pemungutan suara di dalam rumah masyarakat, bukan di TPS. Hasil pemungutan suara pun memenangkan pasangan nomor urut 4. Sedangkan di Desa Ongulara, Kecamatan Banawa, petugas KPPS telah melakukan penggelembungan suara untuk memenangkan pasangan nomor urut 4. Kemudian juga, Sekretaris Desa Siboang, Kecamatan Sojol telah melakukan pelanggaran Pemilu tentang netralitas pejabat dalam Pemilukada Kabupaten Donggala 2013. Sekretaris desa tersebut secara terbuka, sejak 15-18 November 2013 mengarahkan masyarakat Desa Siboang agar menyoblos dan memenangkan pasangan nomor urut 4. Tindakan-tindakan tersebut dinilai Pemohon secara signifikan memengaruhi hasil penghitungan suara. Kemudian adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pemilukada Donggala yang melibatkan pasangan nomor urut 4 dan tim suksesnya, menurut Pemohon, beralasan apabila pasangan nomor urut 4 itu didiskualifikasi sebagai calon dalam Pemilukada Donggala 2013. (Lulu Anjarsari/mh)