Berita
 
Ada 3 Komentar Untuk Berita Ini
ep2
17-12-2013
ya...sudahlah...kalo sudah kalah gk usah banyak comment...terimalah kekalahan, sikap sportif,kalau memang berdasarkan hasil perhitungan suara berarti itu SAH...ngapain waktu perhitungan gk diprotes sebelumnya... mari membangun Kabupaten Donggala bersama...
pemilu
17-12-2013
pada pilkada kab donggala ini yang perlu dicermati oleh mahkamah konstitusi adalah tidak ada incumbent (bupati yang ada) mengikuti pilkada tersebut dengan demikian maka pasangan calon yang di dukung oleh partai besar (penguasa) di pilkada ini merupakan incumbent pada dasarnya yang mempunyai peluang melakukan kecurangan pada pilkada selalu dilakukan oleh incumbent
pemilu
18-12-2013
setuju sama ep2

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini