Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil-dalil permohonan Pasangan Rohadi Pratoto-Muhamad Achadi dalam Sengketa Pemilukada Kabupaten Magelang tidak beralasan menurut hukum sehingga Mahkamah dengan tegas menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 2 tersebut, Senin (16/12).
Sebelumnya, Pasangan Rohadi Pratoto-Muhamad Achadi mendalilkan Bupati Magelang Periode 2009-2014, Singgih Sanyoto telah secara terang-terangan menggunakan kekuasaannya untuk mendukung Pasangan Zam-Zam (Zainal Arifin-Zainal Arifin) dalam Pemilukada Kabupaten Magelang Tahun 2013. Untuk mendukung dalilnya, Pemohon mengajukan bukti-bukti tertulis berupa Surat Pernyatan.
Namun, Mahkamah menilai surat tersebut tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu, sehingga nilai pembuktiannya tidak sempurna, bila tidak didukung dengan alat bukti lain. Mahkamah berpendapat, seandainya benar dalil Pemohon tersebut terjadi, Mahkamah tidak dapat menemukan bukti yang kuat dan meyakinkan bahwa dengan tindakan yang dilakukan oleh Bupati dan aparatnya untuk mendukung Pihak Terkait akan benar-benar dapat memengaruhi pemilih dalam memilih dan mendukung Pihak Terkait, sehingga akan berpengaruh pada kedudukan dan perolehan suara masingmasing pasangan calon. Oleh karena itulah Mahkamah menyatakan dalil a quo tidak beralasan menurut hukum.
Dalil lainnya yang juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum oleh Mahkamah, yakni tentang adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif saat berlangsungnya pemungutan suara. Pemohon sebelumnya mendalilkan adanya pencoblosan yang diwakilkan, pemilih di TPS yang hampir mencapai 100 persen dan mencapai 100 persen, sampai pemilih yang tidak berhak.
Terkait dalil tersebut, Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat menunjukkan signifikansi dalil tersebut dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Menurut Mahkamah, seandainya pelanggaran tersebut benar terjadi hanyalah menjadi pelanggaran yang bersifat sporadis yang tidak memengaruhi peringkat perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait mengingat selisih antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 11.981 (sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh satu) suara. Dengan demikian, Mahkamah pun menilai dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
KPU Kabupaten Magelang sejatinya sudah menyatakan tidak ada satu dalil pun dari Pemohon yang menunjukkan adanya pengaruh pelanggaran tersebut dengan keuntungan suara bagi Pihak Terkait maupun menyebabkan kerugian bagi Pemohon. Terlebih lagi, para saksi, termasuk saksi Pemohon sudah menandatangani berita acara penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara serta tidak menyampaikan keberatan apa pun.
“Amar Putusan. Mengadili. Menyatakan dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tukas Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan Mahkamah didampingi enam hakim konstitusi lainnya, kecuali Patrialis Akbar. (Yusti Nurul Agustin/mh)