Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar membuka secara resmi acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 terhadap Partai Demokrat pada Senin (16/12) sore di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
“Kalau kita flash back, melihat kembali perjalanan demokrasi kita dan khususnya penyelenggaraan Pemilu, sesungguhnya kita sudah memasuki periode Pemilu yang ketiga pasca reformasi, mulai dari Pemilu 2004, 2009 dan 2014 nanti. Pasca reformasi 1998, terjadi perubahan-perubahan besar mengenai penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia yang dimulai dengan perubahan UUD 1945. Sejak itu, Indonesia dianggap sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia,” papar Hamdan peserta bimtek yaitu para pengurus DPP Demokrat.
Hamdan melanjutkan, demokrasi memiliki arti yang sangat luas, baik akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, transparansi dan pelibatan rakyat dalam pengambilan putusan, dan sebagainya. “Inti dari demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu, posisi rakyat menjadi sangat menentukan jalannya pemerintahan,” ungkap Hamdan.
Dikatakan Hamdan, kalau kembali melihat sejauh mana pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di Indonesia sampai pada Pemilu yang ketiga pasca reformasi, harus diakui bahwa banyak sekali perubahan besar yang terjadi, dari pengaturan mengenai demokrasi, partisipasi rakyat, pengakuan hak-hak rakyat dalam sistem demokrasi, dan pelaksanaan demokrasi.
Di sisi lain, ungkap Hamdan, banyak kekurangan dalam proses demokrasi yang harus diperbaiki, baik dalam penyelenggaraan Pemilu maupun dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Karena itulah MK memiliki kewenangan mengawal demokrasi berdasarkan konstitusi, sebagai salah satu hal terpenting yang diberikan UUD pasca reformasi.
Dalam kaitan mengawal demokrasi itu, kata Hamdan, ada dua hal yang dilakukan MK. Pertama adalah mengawal norma-norma penyelenggaraan demokrasi dalam kaitan dengan pembentukan undang-undang, dengan melakukan uji undang-undang terhadap UUD. Oleh karena itu banyak UU yang dibatalkan MK karena kewenangannya demikian. “Hal kedua adalah dalam aspek hilir, khususnya dalam kaitan sengketa pelaksanaan pemilihan umum. Sebagaimana kita ketahui, Pemilu adalah salah satu bagian penting dari demokrasi. Karena itu konstitusi memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, khususnya hasil pemilu,” urai Hamdan.
Dijelaskan Hamdan lagi, kalau melihat teori dari seorang pakar bernama Samuel Huntington, seharusnya sebuah negara yang memulai demokrasi, maka konsolidasi demokrasi itu sudah harus selesai pada pemilu ketiga dan keempat. “Kalau dalam Pemilu ketiga dan keempat, ternyata konsolidasi demokrasi kita, penyelenggaraan Pemilu kita belum juga bagus. Itu adalah pertanda bahwa kita harus bekerja keras,” tegas Hamdan.
“Bisa terjadi proses demokrasi gagal dan hal ini sangat berbahaya bagi sebuah negara. Banyak negara besar yang gagal dalam demokrasi, sehingga harus kembali kepada sistem negara yang bersifat otoriter,” tandas Hamdan kepada hadirin. (Nano Tresna Arfana/mh)