Pasangan Yamaha Gugat Hasil Pilkada ke MK
Senin, 16 Desember 2013
| 08:06 WIB
Jakarta, Aktual.co — Pasangan calon Bupati Kabupaten Biak Numfor, Papua Yotam Wakum/Mahasunu (Yamaha) mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) putaran kedua 5 Desember 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Ketua Koalisi Perjuangan Amanat Rakyat Biak William G.Engels mengakui, gugatan hasil Pilkada Biak ke MK didasari adanya 14 jenis pelanggaran berat dilakukan pasangan No1 Yesaya Sombuk/Thomas AE Ondy(Yestho).
William mengatakan, berbagai kasus pelanggaran Pilkada Bupati yang nyata dan terjadi diantaranya politik uang dilakukan oknum aparat PNS Biak dan Supiori untuk pasangan Yestho.
Sedangkan pelanggaran lain yakni adanya kepala distrik Biak Timur AR mencoblos di kampung Son setelah selesai penghitungan suara yang tidak terdaftar.
"Bahkan surat undangan memilih untuk warga Biak di berbagai lokasi tempat pemungutan suara dibagikan pada pukul 16.00 WIT dengan alasan tidak punya uang untuk distribusi," ungkapnya di Biak, Minggu (15/12).
Ia mengakui, gugatan Pilkada Bupati Biak yang diajukan koalisi perjuangan amanat rakyat Biak Numfor untuk menuntut keadilan dan kebenaran terhadap proses politik pemilihan kepala daerah putaran kedua.
Banyaknya pelanggaran di lapangan ditemukan pasangan Yamaha terhadap pelaksanaan Pilkada putaran kedua, lanjut William, menjadikan gugatan ke MK sebagai tindakan tepat mengungkap kebenaran dan keadilan.
"Data gugatan hasil keputusan KPU Biak Numfor ke MK dari pasangan Yamaha sudah disiapkan pada 12 Desember 2013," tegas Ketua koalisi perjuangan amanat rakyat William Engels.
Pada penetapan pleno KPU Biak 11 Desember 2013 menetapkan pasangan Yesaya Sombuk/Thomas Ondy (Yestho) memenangi Pilkada dan pasangan Bupati terpilih periode 2014-2019 dengan meraih 31.112 suara (55,67 persen).
Sedangkan pasangan No.2 Yamaha yang diusung koalisi PDIP, PAN dan PDK pada Pilkada putaran kedua hanya merebut 24.779 suara (44,33 persen).