"Sekarang ini orang enggan mengelola negara, karena penghargaan yang diberikan oleh negara sangat kecil daripada resiko yang akan didapat," terang ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin pada acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi bersama Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Sabtu (15/12) pagi, di Cisarua, Bogor.
Irman juga menyampaikan, perjuangan kita sekarang adalah bagaimana mengatasi anomali ini dengan kembali dalam komitmen bangsa negara, baik sebagai individu maupun kelompok. Lembaga hukum yang ada sekarang memiliki tugas melindungi hak-hak warga negara, baik yang kaya maupun miskin, serta bukan hanya kalangan atas dan bawah, meskipun dia orang baik atau jahat juga masih kita lindungi.
MK terlahir pasca reformasi yang dibentuk untuk selalu menjaga fungsi konstitusi, fungsi tersebut adalah melindungi hak-hak konstitusional dari hak-hak warga negara dan melindungi hak-hak konstitusional lembaga negara dan partai politik, dengan cara menyamakan prinsip minoritas dengan prinsip mayoritas.
"Oleh karena itu, pada demokrasi mendatang kita tidak boleh hanya mendengarkan atau menerima suara dari mayoritas. Karena demokrasi harus mempunya kualitas yang disepakati bersama hingga sejalan dengan konstitusi. Karena kita bangun republik ini bukan hanya pada takaran demokrasi mayoritas belaka, tetapi dengan demokrasi yang berkualitas," terangnya.
Terkait dengan pengujian undang-undang yang diajukan ke MK, Irman menjelaskan, saat ini orang bisa langsung menguji undang-undang yang dinilai telah merugikan atau menghilangkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Berbeda dengan kondisi dulu, apabila ada seseorang yang dirugikan oleh undang-undang, maka mereka akan mengajak teman-temannya untuk melakukan demo di DPR, hingga mereka mau melakukan perubahan terhadap undang-undang yang dipermasalahkan.
"Mahkamah Konstitusi ini dihadirkan dengan filosofi mengawal demokrasi tertinggi kita. Dan MK juga hadir dengan tugas untik melindungi hak warga negara yang dijamin dalam UUD45,"lanjut Irman.
Tidak hanya itu, Irman juga mengatakan, prinsip kedaulatan yang ada di tangan MPR, diganti dengan kedaulatan d itangan rakyat dan dijamin serta dilindungi oleh UUD 45. Hal tersebut terjadi dikarenakan pada waktu dulu, muncul perselingkuhan antara kewenangan MPR dan Presiden yang dinilai akan banyak merugikan hak konstitusional warga negara indonesia. Oleh karenannya, sistem kedaulatan UUD 45 kembali dipercayakan untuk menjadi sistem negara Indonesia.
Pada saat ini banyak sekali cabang-cabang produksi negara yang dinilai tidak penting, berubah menjadi menguasai hidup hajat orang banyak. Hal inilah yg dinilai perlu ditegaskan oleh pemerintah, untuk mengambil cabang produksi tersebut dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. "Seharusnya hal seperti itu bisa dicegah, apabila dari awal Pemerintah bisa lebih tegas mengatur apa isi dan makna dalam setiap Undang Undang berdasarkan dengan UUD 45," ujar Irman.
Dalam akhir kuliahnya, Irman menegaskan, praktik demokrasi Indonesia berjalan mengkhawatirkan, di mana dan siapaun yang terpilih dalam pemilu tidak jauh dari kekuatan kapitalis yang bergerak di dalamnya. Oleh karena itu, kita hanya bisa mencegahnya dengan meyakinkan ideologi dan konstitusi kita. (Panji Erawan /mh)